Dugaan Penampung Emas Hasil PETI Kembali Beroperasi di Nanga Pinoh, Aparat Diminta Bertindak -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Dugaan Penampung Emas Hasil PETI Kembali Beroperasi di Nanga Pinoh, Aparat Diminta Bertindak

Admin Detik
Wednesday, 5 August 2026


DETIKREPUBLIK.com--Mekawi,5 Juli 2026--Aktivitas dugaan penampungan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan.

Sejumlah sumber menyebut, dalam beberapa pekan terakhir terdapat dua orang berinisial AT dan FR yang diduga kembali melakukan transaksi pembelian emas hasil PETI di kawasan Pasar Nanga Pinoh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AT diduga melakukan aktivitas pembelian emas di salah satu warung kopi berinisial SJ di Jalan Cempaka, Pasar Nanga Pinoh. Sementara FR disebut diduga melakukan transaksi di salah satu ruko yang berada di kawasan Pasar Pantai Nanga Pinoh.

“Iya, mereka berdua beli lagi. Kemarin tetangga saya cerita ada menjual emas ke situ,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan aktivitas penampungan emas tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua nama itu sebelumnya disebut telah lama dikenal dalam jaringan perdagangan emas di wilayah Nanga Pinoh. Aktivitas tersebut dikabarkan sempat meredup dalam beberapa waktu terakhir, namun kini disebut kembali muncul.

Munculnya kembali dugaan aktivitas penampungan emas hasil PETI menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta upaya penindakan terhadap rantai perdagangan mineral yang diduga tidak memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas.

Sebab, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan di lapangan. Rantai distribusi, pembeli, penampung, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil tambang juga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

Apabila benar terbukti menampung, membeli, mengangkut, mengolah atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, perbuatan tersebut dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat dikenai pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terdapat dugaan penyamaran, penyembunyian atau pengalihan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan, aparat dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Melawi untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, terbuka dan terukur.

Penanganan tidak hanya diharapkan menyasar pekerja atau penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembeli, penampung maupun pemodal.

Aparat juga diminta melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebutkan serta memastikan asal-usul emas yang diperjualbelikan.

Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya anggapan bahwa aktivitas penampungan emas ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan atau terkesan kebal terhadap hukum.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari pihak yang disebut maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Tim Red