BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana, Pemerintah Dinilai Lebih Fleksibel -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana, Pemerintah Dinilai Lebih Fleksibel

Admin Redaksi
Sunday, 30 August 2026

JAKARTA, Detikrepublik. Com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait mekanisme penetapan status bencana nasional maupun daerah.

Putusan tersebut dibacakan MK pada Jumat, 28 Agustus 2026. BNPB menilai keputusan itu memberikan kejelasan mengenai indikator yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan skala suatu bencana.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan putusan MK memberikan ruang yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menentukan apakah sebuah bencana masuk kategori nasional atau daerah.

Menurut BNPB, terdapat lima indikator yang menjadi bahan pertimbangan, yakni jumlah korban, besarnya kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Namun, kelima indikator tersebut tidak harus seluruhnya terpenuhi sebelum pemerintah menentukan status bencana.

Untuk penetapan status bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi. Di antara indikator tersebut, jumlah korban menjadi salah satu pertimbangan utama.

BNPB menekankan bahwa penentuan status bencana harus didasarkan pada kondisi faktual serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, lembaga tersebut akan terus meningkatkan proses kaji cepat, pendataan korban dan kerusakan, analisis dampak, hingga evaluasi kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.

Bantuan Pusat Tetap Bisa Disalurkan

BNPB juga menegaskan bahwa suatu bencana tidak harus berstatus nasional agar pemerintah pusat dapat memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak.

Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mengirimkan personel, peralatan, logistik, dukungan pembiayaan, maupun bantuan teknis sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dengan demikian, bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat tidak terlibat dalam penanganannya.

BNPB menilai prioritas utama dalam setiap kejadian bencana adalah memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, proses evakuasi dan penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan publik, serta dukungan pemulihan.

Berdasarkan putusan MK tersebut, BNPB selanjutnya akan melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyesuaikan pedoman dan mekanisme kerja yang diperlukan. Proses tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, BNPB akan mendorong adanya standar penilaian dan pendataan yang lebih seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

BNPB juga mengajak berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan hingga lembaga kemanusiaan, untuk memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.

Redaksi: IL