HAL-SEL, Detikrepublik.com – Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pj Kepala Desa Pulau Gala, Asbula M. Rajaloa, diduga mengancam sejumlah kepala urusan (kaur) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera membagikan dana sebesar Rp66,5 juta kepada para penerima manfaat.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Pulau Gala kepada wartawan. Mereka mengaku perangkat desa dan BPD awalnya berencana mengembalikan dana tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena menilai jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nilai pencairan Dana Desa Tahap I.
Namun, rencana tersebut batal dilakukan setelah adanya dugaan tekanan dari Pj Kepala Desa.
"Dana Desa Tahap I sebesar Rp66,5 juta sebenarnya hendak dikembalikan ke DPMD. Namun, karena ada ancaman dari Pj Kades yang meminta agar dana itu segera dibagikan kepada penerima manfaat, dengan alasan jika tidak dibagikan maka pencairan tahap II sebesar 60 persen tidak dapat dilakukan karena membutuhkan LPJ," ungkap salah seorang warga, Jumat, (31/7/2026).
Warga juga mengaku hingga kini masih menunggu kedatangan Pj Kepala Desa ke Pulau Gala untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa Tahap I.
"Sebagian masyarakat sudah menunggu kedatangan Pj Kades ke desa untuk meminta pertanggungjawaban. Kami ingin tahu ke mana sisa dana 40 persen itu digunakan," ujar warga.
BPD Pertanyakan Dana Desa Tahap I
Sebelumnya, pada Senin (13/7/2026), Ketua BPD Pulau Gala Darwanto, bersama anggota BPD, Bendahara Desa Darwis Ali, empat kepala urusan desa, serta sejumlah warga menggelar pertemuan di rumah Kepala Dusun Gumutu, Denyong Ramli.
Pertemuan tersebut membahas dugaan kejanggalan penyaluran Dana Desa Tahap I setelah perangkat desa hanya menerima dana sebesar Rp66.500.000 untuk dibagikan kepada penerima insentif, BLT, dan kegiatan kepemudaan.
Dalam pertemuan itu, Ketua BPD mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026, pemerintah desa tidak pernah memasang papan informasi desa maupun menyerahkan salinan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada BPD.
"Kami sudah berulang kali meminta APBDes dan LPJ, tetapi tidak pernah diberikan," kata Darwanto.
Pj Kepala Desa Asbula M. Rajaloa tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut peserta rapat, yang bersangkutan sulit dihubungi sejak Dana Desa dicairkan.
Selisih Dana Jadi Sorotan
Berdasarkan data pagu yang diperoleh warga, Dana Desa Pulau Gala Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp452.268.000.
Sementara itu, lima kepala urusan desa mengaku hanya menerima dana sebesar Rp66.500.000, yang diserahkan dalam amplop putih melalui Kaur Pemerintahan Jono Rajak untuk dibagikan kepada penerima manfaat.
"Yang itu dapat menimbulkan kecurigaan kenapa anggaran itu dikirim kenapa tidak langsung pj kades mebawa langsung ke desa pulau gala untuk melakukan musdes," tanya Pemdes.
Dana tersebut dialokasikan untuk
• Badan Syarah: Rp10.800.000
• Kader Posyandu: Rp7.500.000
• Poldes: Rp5.400.000
• LPM: Rp3.600.000
• Biang: Rp5.400.000
• Guru Ngaji: Rp5.400.000
• Cleaning Service: Rp1.800.000
• BLT Januari–Juni 2026: Rp21.600.000
• Dana Pemuda: Rp5.000.000
• Total keseluruhan sebesar Rp66.500.000.
Dalam rapat tersebut, salah seorang kaur juga menyoroti adanya perbedaan nilai insentif kader Posyandu yang diterima.
"Seharusnya setiap kader menerima Rp1,8 juta, tetapi yang dibagikan hanya Rp1,5 juta per orang," ungkapnya.
Dana Sempat Ditahan
Melihat adanya kejanggalan tersebut, BPD bersama perangkat desa sempat memutuskan menahan sementara dana Rp66,5 juta dan berencana menyerahkannya kepada DPMD hingga ada penjelasan dari Pj Kepala Desa.
"Kami sepakat dana ini akan diserahkan ke DPMD. Kami meminta Pj Kades dipanggil untuk menjelaskan penggunaan anggaran. Setelah semuanya jelas, baru dana disalurkan," tegas Darwanto.
BPD juga menyoroti dugaan selisih penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp91 juta yang hingga kini disebut belum pernah dijelaskan.
Data JAGA Ungkap Perbedaan Penyaluran
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah wartawan duduk bersama memperlihatkan data dari JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) kepada pemerintah desa dan sebagian anggota BPD.
Berdasarkan data tersebut, Dana Desa Pulau Gala Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu sebesar Rp452.268.000, dengan penyaluran Tahap I sebesar Rp180.907.200 yang telah tercatat terealisasi.
Dalam data JAGA juga tercantum sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahap I, antara lain
• Pembinaan LPM: Rp3.600.000
• Festival kesenian dan keagamaan: Rp12.600.000
• Satlinmas Desa: Rp5.400.000
• BLT Desa: Rp21.600.000
• Posyandu: Rp14.700.000
• PAUD/TK/TPA: Rp12.600.000
Perangkat desa dan BPD mengaku terkejut setelah mengetahui data tersebut karena dana yang mereka terima hanya sebesar Rp66.500.000.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp114.407.200 antara nilai penyaluran Dana Desa Tahap I yang tercatat pada data JAGA dengan dana yang diterima perangkat desa untuk dibagikan kepada masyarakat.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa dan mendorong masyarakat meminta dilakukan audit menyeluruh.
Transparansi Dipertanyakan
Selain persoalan jumlah dana, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah desa.
Mereka menilai Pj Kepala Desa tidak pernah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyampaikan besaran Dana Desa yang telah dicairkan maupun rincian penggunaannya kepada masyarakat dan BPD.
"Padahal, Musdes merupakan forum resmi untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran desa sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Pj Kades
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Pulau Gala Asbula M. Rajaloa belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.
"Masyarakat bersama BPD berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pencairan, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa Pulau Gala Tahun Anggaran 2026 guna memastikan pengelolaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," harapan masyarakat.
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan dan keterangan dari warga, BPD, serta perangkat desa. Pj Kepala Desa Pulau Gala belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Asrul

Komentar