Foto: Kepsek SMA Mutiara Bangsa M. Tamrin Hmka, S.Pd.HAL-SEL, Detikrepublik.com – Dugaan belum disalurkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sejumlah siswa SMA Mutiara Bangsa yang berlokasi di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan di kalangan peserta didik dan masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat setelah beberapa siswa mempertanyakan realisasi penyaluran dana PIP yang disebut-sebut telah dicairkan sejak mereka masih duduk di kelas X. Selama dua semester.
Salah seorang siswi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, dirinya bersama teman-teman sekelas pernah menanyakan langsung kepada Kepsek SMA Mutiara Bangsa, M. Tamrin Hamka, S.Pd., mengenai pencairan dana PIP.
"Apakah PIP kami sudah cair," tanya siswa kepada kepsek.
Menurut pengakuan siswi tersebut, M. Tamrin Hamka, S.Pd. menyampaikan bahwa dana PIP sudah dicairkan dan meminta para siswa tidak lagi mempertanyakannya dan PIP itu saya tidak mau makan," ucap siswa yang mengutip penyampaian kepsek.
"Kepala sekolah mengatakan bahwa PIP kami sudah cair dan meminta kami sebagai siswa tenang karena nantinya akan diberikan kepada siswa yang berhak menerimanya. Beliau juga meminta kami tidak terus mempertanyakan soal PIP," ujar siswi kepada wartawan pada Jumat, (31/7/26)
Selain itu, siswi tersebut mengaku sejumlah guru juga pernah menyampaikan bahwa kepsek M. Tamrin Hamka, S.Pd. pergi ke Bacan, yang menurut informasi yang di sampaikan oleh guru kepada para siswa, salah satu tujuannya berkaitan dengan proses pencairan dana PIP.
Namun hingga para siswa menyelesaikan dua semester dan kini naik ke kelas XI, mereka mengaku selama di bangku kelas X, belum menerima dana PIP yang dimaksud maupun penjelasan resmi terkait penyalurannya.
"Kami heran, karena sudah disampaikan oleh kepsek bahwa dana sudah cair, tetapi sampai sekarang kami yang dinyatakan sebagai penerima belum menerima hak kami," ungkapnya.
Para siswa berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penyaluran dana PIP Tahun 2024–2025, termasuk daftar penerima, waktu pencairan, serta mekanisme penyalurannya agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1), menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan serta kemudahan, sekaligus menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMA Mutiara Bangsa, M. Tamrin Hamka, S.Pd., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum disalurkannya dana PIP tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sesuai asas keberimbangan.
Reporter: ul

Komentar