Hampir Sebulan Tak Mengajar, Dua Guru PPPK SMPN 70 Halsel Jadi Sorotan -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Hampir Sebulan Tak Mengajar, Dua Guru PPPK SMPN 70 Halsel Jadi Sorotan

Admin Detik
Thursday, 30 July 2026
Foto: Dua Guru PPPK Renita Abdullah, S.H. dan Sukarni M. Nur, S.S.

HAL-SEL, Detikrepublik.com  Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Dua guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, tidak menjalankan tugas mengajar selama 17 hari berturut-turut dan kini hampir memasuki satu bulan.

Berdasarkan informasi yang diterima media, kedua guru tersebut masing-masing berinisial Renita Abdullah, S.H. dan Sukarni M. Nur, S.S. Keduanya belum kembali ke Desa Dowora untuk melaksanakan kewajiban mengajar sebagaimana tugas yang dibebankan oleh negara.

"Akibat ketidakhadiran mereka sekolah kekurangan tenaga guru mengajar dan proses belajar mengajar di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan turut terdampak. Sumber yang menyatakan agar indetitasnya di rahasiakan, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag., segera mengambil langkah tegas dengan memanggil kedua guru guna memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran mereka," kata sumber pada wartawan. Kamis, (30/7/26).

Menurut sumber, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka Dinas Pendidikan diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai aparatur yang menerima gaji dari negara, PPPK memiliki kewajiban melaksanakan tugas, memberikan pelayanan pendidikan secara profesional, serta menaati disiplin kerja. ketidakhadiran tanpa keterangan selama belasan hari dinilai tidak sejalan dengan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik," ujar sumber.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi pedoman penegakan disiplin bagi aparatur di instansi pemerintah daerah, terdapat ketentuan mengenai sanksi disiplin berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Dalam ketentuan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja selama 17 hingga 20 hari dalam satu tahun dapat dikenai hukuman disiplin berupa pemotongan gaji sebesar 25 persen selama 12 bulan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses pemeriksaan.

"Bila ketidakhadiran kedua guru PPPK ini terbukti dan tidak disertai alasan yang dibenarkan berdasarkan aturan kepegawaian, maka jumlah hari ketidakhadiran disebut telah melampaui batas yang diatur dalam ketentuan disiplin," taganya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Renita Abdullah, S.H., Sukarni M. Nur, S.S., maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.




Reporter: ul