Akademisi Minta DPD-RI Panggil PT GTS dan Bayar Lahan Warga Secara Layak -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Akademisi Minta DPD-RI Panggil PT GTS dan Bayar Lahan Warga Secara Layak

Admin Detik
Sunday, 2 August 2026
Ternate, Detikrepublik.com – Seorang akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, Yusri A. Boko, mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk turun tangan memantau dugaan persoalan pembebasan lahan antara warga dan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Desa Obi Fluk, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusri di Ternate, Sabtu (2/8/2026). Menurutnya, perusahaan diduga terus melakukan tarik ulur dalam proses pembayaran lahan perkebunan seluas sekitar 20 hektare milik seorang warga berinisial KS.

Yusri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, lahan tersebut sebelumnya telah diukur bersama oleh pihak PT GTS, pemilik lahan, dan pemerintah desa. Dalam proses itu, kedua belah pihak disebut telah menyepakati bahwa lahan tidak akan digusur sebelum pembayaran dilakukan.

Namun, ia mengklaim sekitar 15 hari lalu perusahaan tetap membuka akses jalan sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar sekitar 50 meter yang masuk ke area perkebunan milik warga. Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan saat pemilik lahan sedang berada di Ambon untuk menjalani pengobatan.

"Saya menilai ini merupakan pola lama yang pernah terjadi saat pembangunan bandara di Kawasi beberapa tahun lalu," ujar Yusri, yang juga merupakan mantan pengurus Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO).

Selain itu, Yusri juga mengaku menerima informasi bahwa seorang oknum berinisial LA yang disebut berada di lingkungan kerja PT GTS diduga mengancam pemilik lahan ketika memprotes aktivitas penggusuran sebagian kebunnya. Ancaman yang dimaksud, menurut Yusri, berbunyi, "Kembalikan uang kaplingan yang sudah dibayar 21 hektar kemarin."

Yusri mengatakan, persoalan tersebut bermula dari perbedaan penilaian harga lahan. Ia menyebut pihak perusahaan melalui seseorang bernama Roni menginginkan pembayaran dilakukan berdasarkan harga lahan kapling tanpa memperhitungkan nilai tanaman yang tumbuh di atasnya, dengan kisaran harga Rp2.000 per meter persegi.

Padahal, lanjutnya, lahan tersebut merupakan perkebunan produktif yang berisi sekitar 100 pohon kelapa, 500 pohon pala, dan sekitar 2.000 pohon kakao. Karena itu, ia menilai seluruh tanaman yang berada di atas lahan semestinya ikut dihitung dalam proses ganti rugi.

Atas kondisi tersebut, Yusri meminta DPD RI sebagai representasi masyarakat daerah untuk melakukan pemantauan langsung ke Desa Obi Fluk guna memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

"Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran lahan secara layak sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melakukan tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Red/Tim)