
DetikRepublik.com-Jakarta–Persoalan agraria kembali mencuat di wilayah perbatasan Desa Polindu dan Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Kali ini, suara kritis datang dari kalangan Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum yang menegaskan bahwa perubahan administrasi wilayah tidak boleh menghapus hak historis masyarakat atas tanah.
Secara historis, penguasaan tanah oleh masyarakat adat atau warga lokal telah berlangsung jauh sebelum adanya pemekaran wilayah desa, kecamatan, bahkan kabupaten. Dalam konteks ini, aktivis menilai bahwa masuknya suatu wilayah ke dalam administrasi desa tertentu tidak serta-merta menghilangkan hak asal-usul kepemilikan masyarakat yang telah turun-temurun menguasai tanah tersebut.
“Secara prinsip hukum agraria, hak penguasaan masyarakat yang lahir dari sejarah dan pengakuan sosial tidak bisa dihapus hanya karena perubahan administratif. Negara melalui pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan mencabut hak tersebut secara sepihak,” tegas Muflihun La Guna Aktivis Mahasiswa fakultas Hukum dalam keterangannya.
Wilayah perbatasan antara Desa Polindu dan Desa Lalibo menjadi contoh konkret dari persoalan ini. Menurut penuturan masyarakat, sejak dahulu para orang tua dan leluhur mereka telah menandai batas-batas tanah secara jelas. Tanda-tanda tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bukti penguasaan yang diakui secara adat dan sosial.
“Orang tua kami sejak dulu sudah menaruh tanda. Itu bukan baru kemarin. Jadi tidak bisa tiba-tiba ada klaim bahwa wilayah tersebut masuk administrasi desa tertentu lalu hak kami hilang,” ungkap Muflihun La Guna
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah menegaskan bahwa hak-hak atas tanah harus menghormati hak asal-usul sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya. Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat posisi masyarakat adat dan hak historis dalam sengketa agraria.
Aktivis mahasiswa menilai bahwa konflik seperti ini sering kali terjadi akibat minimnya pemahaman aparat desa terhadap prinsip dasar hukum agraria. Mereka juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan ketika batas administratif dijadikan dasar untuk mengklaim tanah yang sejatinya memiliki sejarah penguasaan yang kuat oleh masyarakat tertentu.
“Harus dibedakan antara batas administratif dan hak kepemilikan. Administrasi itu soal tata kelola pemerintahan, sementara hak atas tanah adalah soal hukum dan sejarah. Jangan sampai administrasi dijadikan alat untuk merampas hak masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, para aktivis mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan kajian objektif berbasis data historis, peta lama, serta keterangan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan dialogis dan berbasis hukum dinilai menjadi jalan terbaik untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mereka juga mengingatkan bahwa sengketa agraria bukan sekadar persoalan batas wilayah, tetapi menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, adil, dan transparan.
Kasus di perbatasan Desa Polindu dan Desa Lalibo ini menjadi pengingat bahwa pembangunan dan pemekaran wilayah tidak boleh mengabaikan akar sejarah masyarakat. Hak leluhur atas tanah bukan sekadar klaim, melainkan warisan yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.
Jika tidak disikapi dengan bijak, konflik semacam ini berpotensi meluas dan merusak harmoni sosial yang telah terbangun sejak lama. Maka, sudah saatnya pemerintah hadir bukan sebagai penentu sepihak, tetapi sebagai penengah yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

Komentar