Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Bangka Barat, Ajakan Perdamaian Justru Berujung Penganiayaan,???๐Ÿ˜ก -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Bangka Barat, Ajakan Perdamaian Justru Berujung Penganiayaan,???๐Ÿ˜ก

Admin Detik
Wednesday, 29 July 2026
BANGKA BARAT – Detikrepublik.com 

Aktivitas pertambangan timah yang berjalan secara masif di wilayah Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, masuk wilayah hukum Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kini memicu kecurigaan mendalam sekaligus kemarahan luas di kalangan masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan penggalian tersebut diduga kuat sebagai tambang ilegal karena sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi maupun perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk. Penguasaan lokasi tambang ini diduga dikuasai oleh pemilik ponton berinisial Lena.
 
Kronologi bermula dari keterangan Dedi yang saat ini tinggal menumpang di rumah Bujang, mertua dari Tris—abang kandungnya. Selama ini Dedi kerap disuruh Bujang untuk meminta timah. Meski berkali-kali menolak, ia tetap dipaksa, bahkan pernah didorong hingga tersungkur ke tanah. Karena ia menumpang dan bergantung pada orang lain, Dedi terpaksa menuruti kemauan Bujang itu, sekadar demi bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari.
 
Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Dedi hanya meminta sedikit timah sekadar untuk kebutuhan makan, bukan untuk mencari kekayaan. Namun permintaan sederhana itu ditolak mentah-mentah disertai kata-kata kasar; diduga Lena sendiri memukul bagian belakang tubuh Dedi berkali-kali.
 
Tak lama kemudian, Lena terlihat berada di pinggir laut dan diduga memprovokasi warga, bahkan sudah menghubungi sejumlah orang untuk bersama-sama mendatangi kediaman Dedi. Sekelompok orang tiba tepat saat Dedi baru saja pulang; diduga ada pekerja yang ikut bersama Lena mencabut senjata tajam hingga masuk ke dalam rumah Dedi.
 
Beberapa jam setelah itu, Dedi dijemput Kepala Dusun dan Ketua RT ke Kantor Desa Bakik dengan alasan akan dilakukan perdamaian kekeluargaan. Namun sesampainya di sana sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, alih-alih berdamai, Dedi justru diduga dikeroyok, dicekik, dan dianiaya. Mawan—adik Bujang—diduga memukul kepala Dedi sebanyak dua kali dan sempat mengeluarkan senjata tajam seolah hendak menikam, namun hal itu tidak terjadi karena teriakan histeris Tris yang memohon: “Tolong hentikan! Jangan kalian main hakim sendiri!”
 
Mendengar Dedi dibawa ke Kantor Desa, Tris langsung menyusul ke lokasi. Melihat adiknya sedang dianiaya, Tris kembali berteriak memohon agar kekerasan dihentikan. Berkat teriakan itu suasana sempat sedikit mereda, ungkap salah satu keluarga Dedi.
 
Ironisnya, Ketua RT yang menjemput terlihat tersenyum sambil menghisap rokok menyaksikan kejadian itu, sementara Kepala Desa dan Kepala Dusun yang hadir hanya diam melihat tanpa berupaya mencegah atau melindungi Dedi. Padahal peristiwa ini bermula dari perintah Bujang sendiri yang menyuruh Dedi meminta timah, namun saat kekerasan terjadi Bujang pun tidak berupaya melerai.
 
Keluarga Dedi menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. “Apakah karena kami dianggap pendatang, warga pribumi bisa berlaku sewenang-wenang terhadap kami?” ujar salah satu perwakilan keluarga.
 
Beberapa jam kemudian Dedi dijemput pihak kepolisian. Kondisi semakin ironis: justru Lena yang dilaporkan sebagai pihak yang dirugikan, namun menurut keterangan keluarga, yang tercatat sebagai pelapor bernama Kasiron. “Kami sama sekali tidak merasa memiliki urusan maupun masalah dengan orang bernama Kasiron tersebut. Padahal saat peristiwa terjadi, pihak yang terlibat jelas adalah Lena, Eva, RT, Kadus, hingga Kades. Mengapa bukan Lena atau Eva yang melapor?” tegas keluarga Dedi. Informasi ini juga diperkuat oleh keterangan pihak lain yang diterima Wartaglobal.id.
 
Keluarga Dedi mengaku sempat mendatangi kediaman Lena untuk memohon agar mencabut tuntutan tersebut. Namun menurut keterangan keluarga, Lena dengan tegas menolak: “Saya tidak mau mencabut pengaduan ini. Biarkan saja, karena kami punya banyak uang, punya tambang timah, dan punya kebun sawit yang luas.”
 
Hingga kini belum ada tanda penyesalan dari pihak pelaku. Keluarga menegaskan akan terus menuntut keadilan. “Padahal timah itu bukan milik mereka. Kalau tak mau memberi pun tak apa, tak perlu kekerasan begini,” tambahnya.
 
Keluarga juga mempertanyakan proses penanganan kepolisian yang terkesan terburu-buru dan hanya berfokus pada Dedi, tanpa memanggil serta memeriksa semua pihak yang menyaksikan kejadian—termasuk Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Mawan, Bujang, hingga Tris yang melihat secara langsung kronologi di Kantor Desa. Seharusnya semua pihak yang mengetahui peristiwa dipanggil untuk keterangan secara adil dan berimbang sebelum langkah hukum diambil lebih lanjut.
 
Keluarga berharap Kepala Desa mengambil langkah tepat melaporkan fakta sesungguhnya dan memediasi agar laporan dicabut, mengingat beliau mengetahui peristiwa itu. Namun keluarga menolak datang ke kantor desa karena takut diintimidasi dan masih trauma, kecuali ada pihak yang menjamin keselamatan. Akhirnya Bujang yang diminta hadir, dan justru diajak membuat perjanjian agar kejadian ini tidak dilaporkan ke pihak luar.
 
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa. Bahkan muncul informasi yang menyebutkan pemerintah desa dan Kepala Dusun diduga menyelidiki siapa yang melaporkan peristiwa ini ke media, dengan kalimat yang terkesan mengancam jika identitas pelapor diketahui.
 
Pihak Wartaglobal.id telah berupaya mengonfirmasi peristiwa ini. Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui nama anggota kepolisian setempat yang dimaksud adalah Wahyu, nama Babinkamtibmas adalah Amin, serta nama pihak yang dimaksud adalah Mandala. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wahyu menyarankan agar awak media menghubungi Babinkamtibmas Amin. Saat dikonfirmasi, Amin menyatakan sedang melaksanakan kegiatan penyuluhan. Keesokan harinya saat dikonfirmasi kembali, Amin justru menyarankan konfirmasi langsung ke Kantor Polisi Sektor setempat. Hal ini terkesan saling melempar tanggung jawab, dan hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Mandala, Kepolisian Sektor setempat, maupun instansi berwenang lainnya.
 
Keluarga juga mengemukakan sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar:
 
- Penganiayaan dan pengeroyokan diatur dalam Pasal 466 dan 470 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan pemberatan jika dilakukan bersama-sama atau menggunakan senjata tajam;
- Dugaan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana dan denda;
- Aparatur yang membiarkan terjadinya kekerasan di wilayahnya terancam sanksi berdasarkan Pasal 56 KUHP Baru, Pasal 13 UU No. 28 Tahun 1999, serta Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
 
Masyarakat pun mendesak Kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa semua pihak yang terlibat maupun mengetahui peristiwa, menghentikan operasi jika terbukti tanpa izin, serta memproses pelanggaran secara adil dan tidak memihak. 

pewarta: Najamudin