Surat Terbuka Untuk DPRD Kabupaten Halsel dan DPRD Provinsi Maluku Utara -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Surat Terbuka Untuk DPRD Kabupaten Halsel dan DPRD Provinsi Maluku Utara

Admin Detik
Tuesday, 4 August 2026
Halmahera Selatan, Detikrepublik.com - Dengan segala hormat, saya sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara, bahwa konstituen bapak/i bukan hanya di Ibu Kota Kabupaten. Melainkan di pelosok Halmahera, salah satunya ialah di Desa Fluk Obi Selatan, Halmahera Selatan. 

Bapak/i yang terhormat, di Desa Fluk Obi Selatan saat ini telah terjadi perampasan tanah warga oleh PT Gane Tambang Sentosa (GTS). Pokok masalahnya ialah lahan 20 Hektar telah dilakukan pengukuran antara pemilik warga, PT GTS dan pemerintah desa. Kesepakatannya tidak ada pergusuran sebelum pembayaran. Alhasil, pihak perusahaan mengusur lahan warga ketika pemiliknya berobat di Ambon.

Tuan-tuan yang terhormat, alangkah tidak terpujinya tindakan PT GTS. Tanah warga bapak/i sendiri di rampas, berbagai jenis tanaman hilang begitu saja. Bayangkan beberapa besar kerugian yang di alami oleh warga di sana. Lantas dimana hati nurani tuan-tuan dan puan di Gosale Puncak.

Sebagai akademisi, saya menulis ini dengan memikul beban. Niat saya lilahi taala (membantu) warga obi Fluk. Beban karena ini adalah tugas bapak/i yang terhormat. Beban karena saya tidak punya fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan layaknya peran yang dimiliki bapak ibu yang diberikan oleh konstitusi.

 Bapak/i yang terhormat, masih adakah kewenanangan sodara seperti halnya perintah UU? Hadirnya masalah perampasan lahan menguji eksitensi bapak/i DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Maluku Utara.

"...Lewat surat terbuka ini, sedikit saya menjelaskan kronologis singkat. Sebagaimana kita ketahui bahwa PT GTS adalah salah satu perusahaan dibawah Harita Nickel (Harita Grup), yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Desa Fluk, Halmahera Selatan. 

Hal biasa dan kita paham, di mana perusahaan beroperasi maka masyarakat pasti berinisiatif untuk membuat kaplingan bagi tanah yang tidak memiliki tanaman (bukan kebun). Dan yang terjadi di Obi Fluk adalah demikian, pihak PT GTS melalui orang LA bernama Roni kemudian membayar tanah kavlingan permeter sebesar Rp 2000 (dua ribu). 

Namun, PT GTS melalui orang LA tidak mau membayar lahan perkebunan sebagian warga yang berisi pala dengan harga sesuai UU, atau setara hak hidup masyarakat. Dan PT GTS mau membayar jika harga kebun mengikuti harga kavlingan (tanah kosong) jadi tanamannya tidak bisa di bayar. Pertanyaannya apakah ini tidak mencederai UU dan rasa adil?. Ini mereka menanam berabad-abad tahun dan perusahaan masuk seenaknya tidak mau bayar tanaman.

Hal yang paling "biadab" adalah orang LA Pa Roni telah melakukan pengukuran untuk lahan perkebunan milik Kasman Sangaji, seluas 20 Hektar. Berisi kurang lebih 100 pohon kelapa, 500 pohon pala, dan coklat 2000 pohon. Dalam pengukuran selain, melibatkan pemilik lahan dan PT GTS, turut hadir perangkat desa Obi Fluk. Kesepakatan dua belah pihak adalah tidak ada pergusuran kalau belum ada pembayaran. 

Ternyata pihak PT GTS hanya membangun alibi. Ketika bapak Kasman Sangaji berobat ke Ambon, maka PT GTS melakukan pergusuran. Ketika keluarga Kasman Sangaji kemudian menanyakan kepada Roni, kenapa di gusur? Kata roni: "Kalau tidak mau digusur maka kembalikan uang kavlingan yang sudah di bayar kemarin. Kasman menjawab: "Kalau bagitu Pa Roni kembalikan lahan saya seperti semula. Pa Roni kemudian diam. Ini saya kutip dari pernayataan warga.

Bapak/i yang budiman, Saya katakan sekali lagi bahwa ini prilaku bar-bar orang di luar Maluku Utara yang tidak menghargai masyarakat pribumi. Dan saya bisa katakan bahwa Roni, adalah Seorang Londo Ireng.

Saya perlu informasikan bahwa kemarin, 3 Agustus keluarga Kasman Sangaji melakukan boikot di area pergusuran yang sudah memakan panjang kebun 200 meter lebih dan lebar 50 meter. Dengan demikian, melalui Surat Terbuka ini diharapkan kepada bapak/i DPRD Kabupaten Halsel dan DPRD Provinsi sudih untuk memediasi dan memberikan sangsi keras kepada Roni CS melalui PT GTS. Bila bapak ibu terketuk hati karena tanggungjawab dan ingin ketemu dengan pihak korban lahan saya siap datangkan mereka. Berikut saya lampirkan, foto pengukuran antara pihak PT GTS, warga dan desa. Adapun foto pergusuruan dan penolakan warga melalui aksi palang jalan, tanggal 3 agustus 2026. 


HORMAT SAYA: Yusri A. Boko.



Editor: ul