
Jakarta, Detikrepublik.com – Komisi II DPR RI memastikan kabar mengenai pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak benar. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai isu terkait kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan DPR bersama pemerintah telah berkomitmen mempertahankan keberadaan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, hingga kini tidak ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan pegawai ataupun pemotongan hak keuangan ASN.
Bahtra menjelaskan, DPR telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar belanja daerah lebih efektif tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur.
Ia menuturkan masih terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengurangi jumlah PPPK ataupun memangkas gaji ASN.
Menurut Bahtra, fokus pemerintah saat ini adalah membantu daerah mencari solusi atas persoalan keuangan melalui penataan anggaran dan peningkatan efisiensi. Beberapa daerah bahkan disebut berhasil menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah setelah melakukan evaluasi terhadap belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan menghapus PPPK atau memotong gaji ASN untuk membiayai pengangkatan pegawai.
Ia menegaskan keputusan yang telah disepakati DPR dan pemerintah adalah tetap mempertahankan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
Selain itu, Bahtra membantah isu yang menyebut gaji ASN akan digunakan untuk membiayai pengangkatan PPPK. Menurutnya, tidak pernah ada kebijakan pemerintah yang mengatur pemotongan gaji ASN dengan tujuan tersebut.
Lebih lanjut, DPR bersama pemerintah masih membahas berbagai langkah untuk membantu daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi fiskal agar kemampuan APBD tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.
Redaksi: IL

Komentar