Jakarta, detikrepublik.com
4 Juni 2026 — Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah diperolehnya bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sony Sonjaya. Dalam proses pendalaman perkara, perhatian publik tertuju pada perkembangan laporan harta kekayaan yang bersangkutan sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, tercatat adanya peningkatan nilai kekayaan yang cukup signifikan.
Pada laporan tahun 2025, total kekayaan yang dilaporkan berjumlah sekitar Rp906.000.000,- (sembilan ratus enam juta rupiah). Sedangkan dalam laporan terbaru tahun 2026, nilai kekayaan tersebut tercatat meningkat menjadi sebesar Rp12.980.000.000,- (dua belas miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
Rincian dalam dokumen tersebut menyebutkan bahwa sebagian besar aset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumedang, Purwakarta, dan Bandung dengan nilai perkiraan lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang seluruhnya dinyatakan sebagai hasil usaha dan pendapatan yang sah menurut keterangan yang tercantum dalam laporan.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti secara lengkap dan utuh. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap dijamin hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, hak memberikan keterangan, serta hak membela diri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait.
Penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri kesesuaian asal-usul kekayaan dengan pendapatan sah, aliran dana, serta mengungkap secara lengkap peristiwa hukum yang sebenarnya untuk kepentingan pencarian keadilan.(Red)
.png)
Komentar