
DetikREPUBLIK.ID | BATAM – Jumat, 19/06/2026
Dugaan penggunaan ijazah non-legal dan lemahnya verifikasi kualifikasi akademik di lingkungan Playgroup Djuwita Batam kini menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat setelah adanya hasil verifikasi internal yang disebut tidak memenuhi standar minimum tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sorotan publik mengarah pada transparansi pengelolaan tenaga pengajar di lembaga pendidikan tersebut, yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat standar pendidikan nasional.
Menurut keterangan Dirut PAUD, Dr. Nia, hasil pengecekan dokumen tenaga pendidik menunjukkan adanya ketidaksesuaian administratif.
“Semua berkas dokumen yang kami kirim ini tidak ada satupun guru Playgroup Djuwita yang memenuhi syarat lolos verifikasi aktual atas kualifikasi akademik yang menyentuh ranah anak usia dini,” tegasnya, Jumat (19/06/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait proses rekrutmen dan pengawasan internal lembaga pendidikan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Sekolah Playgroup Djuwita yang disebut Lidiawati Siadari, S.Hum mengklaim memiliki latar belakang Sarjana Humaniora. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama tersebut diduga belum tercatat dalam basis data pendidikan tinggi nasional.
Lebih jauh, dari total 12 tenaga pengajar di Playgroup Djuwita, disebutkan belum seluruhnya memiliki sertifikasi Diklat PAUD, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi pendidik yang tidak memiliki latar belakang pendidikan anak usia dini.
Situasi ini memicu kritik keras dari kalangan hukum. Lomboan, S.H. dari LBH NVNJ mempertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait.
“Apakah Dinas Pendidikan tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual terhadap lembaga pendidikan yang menyangkut masa depan anak usia dini?” ujarnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.
Sementara itu, pihak PT Djuwita Perkasa melalui komisioner Sui Kwang alias A Kuang menegaskan bahwa seluruh tenaga pengajar di lembaganya merupakan lulusan strata satu.
“Semua guru kami itu S1, Bang,” ujarnya singkat.
Namun saat didesak terkait legalitas dan validasi ijazah para tenaga pendidik, ia meminta agar persoalan tidak diperpanjang.
“Janganlah Bang begitu… bantu-bantu lah saya, kita bukan sekali ini berurusan sama abang. Yang lalu itu jangan kita ulangi di Batam ini,” ucapnya.
Pernyataan tersebut justru semakin memicu tanda tanya publik mengenai transparansi pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Hingga kini, dugaan ketidaksesuaian administrasi dan kualifikasi tenaga pendidik di Playgroup Djuwita Batam masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya.
Reporter: Fahmi Hendri & Tim Investigasi DetikREPUBLIK.ID
Editor: Redaksi Investigasi
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar