TAK ADA LAGI TEMPAT BERSEMBUNYI! PT Medan OBRAL SIDANG ULANG Kasus BOS — Saksi, Ahli hingga Perusahaan Diseret Kembali -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

TAK ADA LAGI TEMPAT BERSEMBUNYI! PT Medan OBRAL SIDANG ULANG Kasus BOS — Saksi, Ahli hingga Perusahaan Diseret Kembali

Admin Redaksi
Thursday, 7 May 2026

DetikREPUBLIK.com | MEDAN — Ruang banding yang selama ini dikenal dingin dan administratif mendadak berubah menjadi arena pembongkaran fakta. Pengadilan Tinggi Medan mulai memainkan “taring” baru KUHAP: memeriksa ulang saksi, ahli, terdakwa, hingga dokumen perkara korupsi secara langsung di tingkat banding.

Dan korban pertama dari gebrakan ini adalah perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Labuhan.

Perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu disidangkan, Rabu (6/5/2026), dengan atmosfer panas. Majelis hakim yang dipimpin Gosen Butar Butar bersama Gerchat Pasaribu dan Aronta tak sekadar membuka berkas putusan lama. Mereka memilih membongkar ulang seluruh konstruksi perkara.

Ini bukan rutinitas hukum. Ini operasi pembuktian ulang.

Sudung Manalu sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan bersama dua terdakwa lain dalam kasus korupsi dana BOS. Hukuman denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp16 juta juga dijatuhkan. Namun di meja banding, semua fakta kembali dipreteli.

Dengan payung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hakim tingkat banding kini memiliki kewenangan memanggil dan memeriksa ulang saksi maupun ahli secara langsung. Celah inilah yang kini dipakai PT Medan untuk “mengacak ulang” fakta yang sebelumnya dianggap selesai.

Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan dua ahli: Binsar Sirait dan Mangasa Marbun. Dua saksi, Renata Nasution dan Togap JT, juga kembali dipanggil ke ruang sidang. Bahkan sejumlah perusahaan ikut terseret: CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, hingga CV MBS Tiga Putra.

Semua dipaksa kembali membuka peran masing-masing.

Publik kini mulai bertanya keras:
mengapa fakta-fakta ini harus dibuka ulang? Apakah ada pembuktian yang belum tuntas? Atau ada mata rantai yang sebelumnya luput disentuh?

Permohonan pemeriksaan ulang ini memang berasal dari memori banding penasihat hukum terdakwa yang meminta pendalaman pembuktian. Namun langkah PT Medan justru membuka sinyal lebih besar: banding kini bisa menjadi ruang “penyisiran ulang” terhadap perkara korupsi yang dianggap belum benar-benar terang.

Ini sekaligus menjadi praktik perdana di tingkat Pengadilan Tinggi sejak KUHAP baru berlaku. Sebuah preseden yang bisa menjadi mimpi buruk bagi terdakwa korupsi—karena perkara yang sudah diputus ternyata masih bisa “dibedah hidup-hidup” di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Medan menyebut langkah ini sebagai bentuk pencarian kebenaran materiil dan penguatan kualitas peradilan. Tetapi publik menunggu lebih dari sekadar istilah hukum.

Yang ditunggu adalah keberanian.

Keberanian membuka siapa yang bermain.
Keberanian menyentuh pihak yang selama ini hanya muncul di atas kertas.
Dan keberanian membuktikan bahwa sidang banding bukan tempat kompromi.

Karena jika pemeriksaan ulang hanya berhenti pada formalitas, maka KUHAP baru hanya akan menjadi pajangan hukum tanpa taji.

Namun bila hakim benar-benar menggali hingga ke akar, maka satu pesan telah dikirim keras dari PT Medan:

Korupsi tak cukup diadili sekali. Jika fakta belum terang, meja banding siap menghantam kembali — tanpa kompromi.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tj / Red

Editor: Zulkarnain Idrus