RPU Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Binjai, Nama Staf DPR RI Ikut Terseret -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

RPU Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Binjai, Nama Staf DPR RI Ikut Terseret

Admin Redaksi
Monday, 13 April 2026

Detikrepublik.com | Binjai – Aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Binjai menjadi sorotan setelah diduga beroperasi meski izin lingkungan belum rampung. Kegiatan ini bahkan disebut sudah berjalan dan mendistribusikan hasil produksinya ke sejumlah pihak.

Hal tersebut diungkapkan oleh narasumber, Indra, yang menyebut bahwa dokumen AMDAL dan UKL-UPL masih dalam proses.

“AMDAL sudah kami proses, tapi memang belum keluar. Kami masih menunggu,” ujar Indra.

Meski demikian, aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut diakui telah dilakukan, meski disebut masih terbatas.


Operasional Berjalan, Izin Belum Terbit

Distribusi produk ke sejumlah vila, rumah makan, dan relasi usaha menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Sesuai regulasi, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin sebelum beroperasi.


Pengelolaan Limbah Jadi Sorotan

Indra menyebut pihaknya telah menyiapkan sistem IPAL dengan metode pengendapan limbah menggunakan bahan kimia.

“Limbah diendapkan pakai chemical, nanti jadi gumpalan,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui adanya upaya penyemprotan untuk mengurangi bau yang muncul.

“Kami semprot supaya bau berkurang,” tambahnya.

Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi pencemaran lingkungan.


Nama Staf DPR RI Muncul

Dalam perkembangan lain, nama Narotama Hutabalian turut disebut dalam polemik ini.

Saat dikonfirmasi, Delia br. Pratiwi Sitepu, selaku anggota DPR pusat membenarkan bahwa nama tersebut merupakan bagian dari stafnya.

“Benar, Narotama Hutabalian adalah staf saya di DPR RI. Namun saya tidak tahu-menahu terkait rumah potong unggas tersebut,” ujar Delia br. Pratiwi Sitepu.


Ahli Hukum: Berpotensi Pidana

Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH, menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum jika benar dilakukan tanpa izin lingkungan.

Ia merujuk pada:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • jo. UU No. 6 Tahun 2023

Dengan ancaman:

  • Pasal 109 → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • Pasal 98 → Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99 → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar

“Jika terbukti, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.


Menunggu Sikap Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Masyarakat berharap ada langkah tegas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.


Detikrepublik.com | Cepat, Tajam, Terpercaya

Editor: Zulkarnain Idrus