PAD Deli Serdang Diduga Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB Eks HGU -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

PAD Deli Serdang Diduga Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB Eks HGU

Admin Redaksi
Friday, 17 April 2026

DetikREPUBLIK.com | LUBUKPAKAM – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Deli Serdang mencuat seiring berdirinya puluhan rumah toko (ruko) di kawasan Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lomlom Suwondo, pemerintah daerah dinilai belum optimal dalam menggenjot PAD dari sektor perizinan bangunan. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski legalitas dasar belum terpenuhi.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (14/4/2026), pembangunan ruko di lokasi tersebut terus berjalan. Sejumlah struktur bangunan, termasuk pagar permanen, telah berdiri kokoh, sementara unit-unit ruko masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran tata kelola pembangunan daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk proyek tersebut belum diterbitkan. Ia menyebut pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, baru mengajukan permohonan untuk 16 unit ruko dan masih dalam tahap verifikasi.

“Pengajuan PBG sudah masuk secara online, namun masih dalam proses validasi dan belum final,” ujar Adam, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.


Sorotan Legalitas Lahan Eks HGU

Tak hanya soal perizinan bangunan, polemik juga mencuat terkait status lahan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ruko CBD Helvetia berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 yang terbit pada Mei 2023, hasil peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya berasal dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang melalui pejabat pelayanan, Asmara Hadi, mengaku akan menelusuri data terkait legalitas lahan tersebut. Sementara itu, Kakantah Deli Serdang Mahyu Daniel meminta koordinat lokasi untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait warkah maupun riwayat peralihan hak atas tanah tersebut.


Aktivis Minta Bangunan Dihentikan dan Jaksa Turun Tangan

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak Pemkab Deli Serdang segera menghentikan pembangunan ruko yang tidak memiliki PBG.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk mengusut tuntas proses perubahan status lahan dari eks HGU menjadi SHM hingga beralih ke SHGB yang kini dikuasai PT Sukses Unlimited Income Solution.

“Jika ditemukan adanya kerugian negara dalam proses peralihan tersebut, maka harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Jurlis mengingatkan, pelanggaran pembangunan tanpa PBG memiliki konsekuensi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Kasus ini juga dinilai berpotensi menyerupai polemik peralihan lahan eks HGU pada proyek perumahan sebelumnya yang sempat terseret proses hukum karena tidak memenuhi kewajiban penyediaan porsi hak negara.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus