DetikREPUBLIK.com | Medan — Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini tak sekadar dingin terhadap pers, tapi mulai terasa ofensif. Permohonan izin tempat dan dukungan kegiatan pelantikan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan ditolak mentah-mentah. Lebih jauh, muncul sinyal keras: wartawan tak lagi diberi ruang “berunit” di lingkungan Kejari.
Penolakan disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Medan kepada Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah, Jumat (17/04/2026). Tanpa surat, tanpa dasar hukum tertulis—hanya kalimat singkat yang menyiratkan penolakan total.
“Tidak ada izin tempat dan support. Arahan Kejatisu tidak berkenan. Cari tempat di luar saja,” ujarnya.
Namun yang membuat publik tercengang adalah pernyataan lanjutan yang secara terang-terangan menutup akses jurnalis.
“Kami tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan,” tegasnya.
Dari Administrasi ke Indikasi Represi
Jika ditarik garis tegas, ini bukan lagi soal teknis penggunaan aula. Ini sudah masuk wilayah pembatasan kerja jurnalistik.
Kebijakan “tidak berkenan wartawan berunit” adalah sinyal berbahaya. Sebab, praktik peliputan berbasis beat atau unit adalah bagian dari mekanisme kerja pers yang sah dan lazim di seluruh Indonesia.
Ketika itu ditolak, pertanyaannya sederhana:
Apa yang sedang dihindari? Transparansi atau pengawasan publik?
Bertabrakan dengan Undang-Undang
Langkah Kejari Medan ini jelas berseberangan dengan kerangka hukum nasional:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: kemerdekaan pers adalah hak asasi.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: badan publik wajib membuka akses informasi.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: melarang diskriminasi dan mewajibkan transparansi.
Bahkan lebih spesifik, Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021 mewajibkan setiap penolakan layanan informasi disertai alasan tertulis. Fakta di lapangan? Nol. Tidak ada dokumen, tidak ada argumentasi hukum—hanya pernyataan lisan.
“Satu Pintu” atau Satu Kendali?
Kebijakan konfirmasi yang dipusatkan ke Kasi Intel juga memicu kecurigaan. Apakah ini bentuk efisiensi, atau justru kontrol informasi?
Lebih jauh lagi, publik patut bertanya:
Di mana peran PPID? Apakah fungsi layanan informasi resmi dikesampingkan?
Jika benar, maka ini bukan sekadar kebijakan internal—melainkan potensi pelanggaran sistemik terhadap tata kelola informasi publik.
FORWAKA Bukan Ancaman
Perlu digarisbawahi: FORWAKA adalah organisasi profesi wartawan yang selama ini meliput Kejari Medan secara rutin. Pelantikan pengurus adalah agenda internal, bukan intervensi hukum.
Menolak kegiatan ini tanpa dasar yuridis yang jelas sama saja dengan mengirim pesan:
Pers bukan mitra, melainkan pihak yang harus dijauhkan.
Alarm bagi Demokrasi Lokal
Kejari Medan memang punya kewenangan mengatur internal. Tapi kewenangan tanpa transparansi adalah pintu masuk penyalahgunaan.
Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan keterbukaan. Tanpa itu, keputusan bisa dikategorikan cacat administrasi—bahkan mengarah ke maladministrasi.
Desakan Menguat
FORWAKA Medan mendesak Kajari Medan dan Kejati Sumut segera membuka dialog terbuka. Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan diminta turun tangan sebelum relasi pers dan aparat penegak hukum runtuh total.
Jika Kejari Medan tetap bungkam tanpa klarifikasi tertulis, publik berhak mencurigai lebih dalam:
Apakah ini sekadar kebijakan, atau upaya sistematis membatasi sorotan media?
Karena dalam negara demokrasi, yang berbahaya bukan wartawan yang bertanya—
melainkan institusi yang mulai alergi terhadap pertanyaan.
(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar