Diduga Tarik Iuran dari ASN  Bangun Kantor KUA, Aktivis Peduli Nganjuk Angkat Bicara. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Diduga Tarik Iuran dari ASN  Bangun Kantor KUA, Aktivis Peduli Nganjuk Angkat Bicara.

Admin Redaksi
Wednesday, 22 April 2026

 
 


Aktifis Peduli Nganjuk Puguh Santoso/Kang Bujel 

NGANJUK, Detikrepublik.com

Sebuah pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp internal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Nganjuk mendadak menjadi sorotan publik. Pesan tersebut meminta kontribusi sukarela senilai Rp100.000 dari setiap ASN untuk membiayai pembangunan gedung KUA Kecamatan Gondang yang hingga saat ini belum memiliki kantor permanen.
 
Dalam pesan yang beredar luas dan dikutip dari media javatimesonline.com, terlihat permintaan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sopan namun tegas, menyebutkan hal itu merupakan kebijakan bersama paguyuban KUA se-Nganjuk.
 
"Salam rahayu. Bpk Ibu ASN KUA (nyuwun ngapuro saderenge) sehubungan dengan KUA Gondang yg tidak punya kantor berdasarkan kebijakan paguyuban KUA se Nganjuk ibu bapak disuwuni kontribusinya 100ribuan untuk pembangunan kantor kua gondang, mohon keilasan dan maklumnya (ini berlaku bg semua asn KUA) atas kontribusinya disampaiken terima kasih."
 
Kabar pengumpulan dana ini langsung mendapatkan respons keras dari kalangan pengamat dan aktivis. Menurut mereka, mekanisme pendanaan seperti ini sangat janggal dan menyalahi prosedur administrasi negara yang berlaku.
 
Aktivis Soroti Keanehan Pendanaan
 
Menanggapi hal tersebut,  Aktivitas Peduli Nganjuk, Puguh Santoso yang akrab disapa Kang Bujel, angkat bicara. Ia menilai langkah membebani ASN dengan iuran pembangunan gedung adalah hal yang sangat tidak tepat dan patut dipertanyakan.
 
"Ini benar-benar mengejutkan. Seharusnya pembiayaan pembangunan gedung KUA itu sudah ada anggarannya dari APBN. Mengapa harus diambilkan dari iuran ASN? Ini sangat menyalahi aturan yang berlaku dan berpotensi merupakan praktik pungutan liar atau Pungli," ujar Kang Bujel, Rabu (22/4/2026).
 
Ia menegaskan, sebagai institusi pemerintahan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, seluruh kebutuhan sarana dan prasarana seharusnya sudah menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada gaji atau uang saku pribadi para pegawai.
 
Mekanisme Resmi: Pendanaan Seharusnya dari SBSN
 
Lebih jauh, Kang Bujel memaparkan bahwa sebenarnya regulasi dan mekanisme pembiayaan untuk pembangunan maupun rehabilitasi gedung KUA di seluruh Indonesia sudah diatur secara rinci dan memiliki jalur anggaran yang sangat jelas.
 
Sumber dana utama yang selama ini digunakan oleh pemerintah pusat untuk program tersebut adalah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang dikenal dengan istilah Sukuk Negara.
 
"Berdasarkan regulasi yang ada, pembangunan dan perbaikan gedung KUA, termasuk Balai Nikah dan Manasik Haji, dialokasikan khusus melalui dana SBSN agar fasilitas pelayanan menjadi lebih representatif, nyaman, dan layak bagi masyarakat," jelasnya.
 
Skema pembiayaan ini bukan hal baru, melainkan sudah diterapkan secara masif di berbagai daerah. Mulai dari pembangunan KUA di wilayah Jawa Tengah, seperti Kabupaten Rembang, hingga di luar pulau Jawa seperti Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, semuanya menggunakan anggaran negara melalui skema tersebut.
 
Pemerintah pusat bahkan menargetkan seluruh program revitalisasi dan pembangunan gedung KUA yang dibiayai SBSN ini dapat tuntas dan selesai pada tahun 2026 ini.
 
Peran Pemda Hanya Penyedia Lahan
 
Selain anggaran fisik dari pusat, peran Pemerintah Daerah atau Kabupaten dalam program ini biasanya hanya terbatas pada penyediaan lahan melalui mekanisme hibah tanah, bukan membebani aparatnya untuk mencari dana sendiri.
 
"Oleh karena itu, adanya permintaan iuran dari ASN ini sangat menyimpang. Jalan regulernya sudah ada, anggarannya sudah disiapkan negara. Mengapa harus mencari cara lain yang justru merugikan ASN?" tanyanya.
 
Kang Bujel pun meminta agar pihak pengelola atau pihak yang mengirim pesan tersebut segera memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan kepada publik. Ia khawatir praktik seperti ini menjadi preseden buruk dan melanggar aturan disiplin serta kode etik ASN.
 
"Kami berharap ini segera diklarifikasi. Jangan sampai aturan yang sudah ada dilanggar dan merugikan pihak manapun, termasuk ASN. Pekerjaan membangun gedung itu sudah ada anggarannya, jangan dibebankan kepada gaji ASN yang notabene juga masih harus mencukupi kebutuhan keluarganya," tegasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun penjelasan terbuka dari pihak KUA Kabupaten Nganjuk, Kementerian Agama RI perwakilan Nganjuk, maupun pihak yang disebut sebagai inisiator pengumpulan dana tersebut terkait keabsahan pesan dan mekanisme pengumpulan iuran yang beredar.(tom)