Kabur dari Tahanan PN Stabat, Terdakwa 2.000 Pil Ekstasi Tewas Usai Kecelakaan Saat Kabur ke Aceh -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Kabur dari Tahanan PN Stabat, Terdakwa 2.000 Pil Ekstasi Tewas Usai Kecelakaan Saat Kabur ke Aceh

Admin Detik
Saturday, 14 March 2026

DetikREPUBLIK.com | Langkat – Pelarian Mahlul Ridha, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 2.000 butir pil ekstasi, berakhir tragis. Pria asal Langsa, Aceh itu dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan angkutan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di perbatasan Aceh Tamiang–Langsa, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Terdakwa tersebut sebelumnya sempat menghebohkan aparat penegak hukum setelah berhasil kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (12/3/2026) sore usai menjalani persidangan.

Kabar meninggalnya tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langkat.

Menurut Luis Nardo, setelah Mahlul Ridha melarikan diri dari area tahanan PN Stabat sekitar pukul 15.30 WIB, aparat Kejari Langkat bersama jajaran Polres Langkat langsung melakukan penyisiran di sekitar kawasan pengadilan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim intelijen mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga kabur menuju Aceh dengan menumpang kendaraan angkutan umum.

“Begitu mendapat informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Kejari Langsa agar membantu melakukan penangkapan karena tersangka diperkirakan menuju wilayah Aceh,” jelas Nardo.

Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 20.00 WIB, angkutan umum yang membawa Mahlul Ridha mengalami kecelakaan di wilayah Aceh Tamiang, tepat di jalur menuju Kota Langsa.

Seluruh penumpang dilaporkan mengalami luka-luka. Mahlul Ridha mengalami luka berat di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di ICU,” kata Nardo.

Jenazah Mahlul Ridha kemudian dibawa ke rumah keluarganya di Langsa. Dengan meninggalnya terdakwa tersebut, proses hukum kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi yang sebelumnya sedang disidangkan otomatis dihentikan.

Kabur Diduga Sudah Dirancang

Sebelumnya, kaburnya Mahlul Ridha dari tahanan PN Stabat memicu tanda tanya serius. Berdasarkan keterangan para tahanan lain, terdakwa narkotika itu tidak langsung dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam setelah persidangan selesai di Ruang Sidang Candra.

Padahal, sesuai prosedur, para tahanan biasanya langsung dimasukkan kembali ke ruang tahanan dengan tangan masih terborgol.

Kejanggalan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV diperiksa. Dalam rekaman tersebut terlihat Mahlul Ridha berusaha membuka borgol menggunakan benda yang diduga kawat.

Setelah borgol berhasil dilepas, ia tampak berjalan santai di sekitar ruang kunjungan tahanan, sebelum akhirnya melompat menuju area Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang lokasinya berdampingan dengan gedung pengadilan.

Ironisnya, diduga sudah ada seseorang yang menunggu di luar menggunakan sepeda motor untuk membantunya kabur dari lokasi.

Kasi Pidsus Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra SH MH, sebelumnya membenarkan kaburnya tahanan tersebut dan menyatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran serta olah tempat kejadian perkara bersama aparat kepolisian.

Meski pelarian Mahlul Ridha berakhir dengan kematian, insiden ini memunculkan sorotan keras terhadap sistem pengamanan tahanan di lingkungan pengadilan.

Bagaimana seorang terdakwa narkotika dengan barang bukti ribuan pil ekstasi bisa membuka borgol, berjalan santai di area tahanan, lalu kabur dari kompleks pengadilan yang seharusnya dijaga ketat?

Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Sementara petugas yang berjaga saat kejadian masih menjalani pemeriksaan internal untuk mengungkap kemungkinan kelalaian dalam pengamanan.

Redaksi: DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus