
DetikREPUBLIK.com | Binjai — Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2025 berjalan dengan intens. Wali Kota Binjai Amir Hamzah mengikuti agenda Entry Meeting secara daring di Binjai Command Center, Kamis (19/2), sebagai bagian dari proses awal audit yang bersifat strategis dan punya implikasi kuat terhadap tata kelola keuangan di daerah.
Entry Meeting ini dipimpin Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang secara terang-terangan menekankan bahwa pemeriksaan keuangan adalah instrumen hukum dan pengawasan, bukan sekadar formalitas administratif. “Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan secara benar, cermat, akuntabel, dan transparan,” ujar Paula dalam pemaparan yang tegas dan tanpa kompromi.

Audit Interim: Titik Tekan Risiko Ketidakpatuhan
Pemeriksaan Interim Tahap 1 dan 2 yang tengah berjalan tidak hanya sekadar menelaah dokumen. BPK fokus pada pemetaan risiko, penentuan materialitas, serta strategi sampling, yang berarti area rawan kesalahan atau potensi penyimpangan mulai disorot sejak awal. Tindakan ini dipandang sebagai langkah preventif penting sebelum pemeriksaan penuh dilakukan.
Bukan rahasia lagi bahwa opini BPK terhadap LKPD akan menimbulkan konsekuensi politik dan administratif bagi pemerintah daerah — termasuk Wali Kota dan jajaran perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan APBD.

Batas Waktu Ketat: Siapkan Laporan Tepat & Akurat
Dalam pernyataannya, BPK menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada DPRD setelah proses pemeriksaan, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Maret 2026, atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Langkah ini menjadi batas final bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Binjai, untuk menjamin kualitas dan kepatuhan penyusunan laporan keuangan.
Kewenangan BPK: Lebih Dari Sekadar Audit
BPK memiliki kewenangan yang luas, termasuk menentukan objek pemeriksaan secara wajib (mandatory), memeriksa kapan saja penggunaan dana APBD, serta meminta dokumen dan klarifikasi dari unit kerja manapun, termasuk BUMD. Kekuasaan ini menunjukkan betapa seriusnya peran BPK dalam memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan keuangan negara.

Pesan Keras Untuk Pemda
Dalam forum yang diikuti oleh para kepala daerah se-Sumatera Utara, BPK juga menekankan bahwa akuntabilitas bukan pilihan tapi kewajiban hukum. Dengan audit yang semakin komprehensif dan ketat, pemerintah daerah diingatkan untuk benar-benar membenahi sistem internal, dokumentasi, serta pelaporan keuangan agar sesuai standar akuntansi pemerintah.
Untuk publik, hal ini berarti hak masyarakat atas penggunaan dana publik harus dilindungi dan dijaga secara serius oleh para pemimpin daerah.
Hadir di Kegiatan
Turut hadir antara lain Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, Sekretaris DPRD Kota Binjai Nelly Rossa Hasibuan, perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran staf BPKPD dan Inspektorat Kota Binjai.
DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar