
DetikREPUBLIK.com | Dairi – Praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal kembali mencuat dan menggegerkan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sebuah gudang penimbunan CPO di Jalan Lintas Sidiangkat, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivitas yang di kalangan masyarakat dikenal dengan istilah “mobil tanki kencing” ini disebut sudah berulang kali diberitakan media. Namun hingga kini, kegiatan tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Pada Senin (09/02/2026), aktivitas bongkar muat CPO terpantau berlangsung sejak sore hingga malam hari, memunculkan kesan adanya pembiaran.
Seorang warga setempat berinisial M mengaku kecewa dengan situasi tersebut.
“Kalau masyarakat kecil buka usaha yang tidak berizin, cepat sekali ditindak. Tapi kalau yang diduga punya ‘orang kuat’ di belakangnya, seolah kebal hukum. Hukum harus adil, jangan tebang pilih,” ujarnya.
Secara hukum, praktik penampungan atau penguasaan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain berpotensi melanggar hukum, praktik penampungan CPO ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pajak dan tata niaga, serta berisiko merusak standar mutu CPO Indonesia yang selama ini menjadi komoditas andalan ekspor nasional. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya pendapatan negara yang tergerus, tetapi juga reputasi industri sawit nasional di pasar global bisa tercoreng.
Masyarakat Dairi pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Dugaan adanya bekingan oknum tertentu di balik operasional gudang tersebut semakin menguat di tengah minimnya tindakan nyata dari aparat.
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum di wilayah Dairi maupun Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu menjadi tuntutan utama demi menjaga wibawa negara serta kepastian hukum bagi semua pihak.
DetikREPUBLIK.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(M.ZT)
Redaksi DetikREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar