
DETIKREPUBLIK.com | Langkat – BRI Unit Kuala memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemersulitan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta penahanan agunan terhadap nasabah. Pihak BRI menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
KepalaBRI Unit Kuala, Riswan, menjelaskan bahwa pengajuan KUR yang dipersoalkan tidak dapat dilanjutkan karena hasil SLIK BI Checking menunjukkan adanya catatan riwayat kredit nasabah yang belum memenuhi ketentuan perbankan.
“Proses KUR berjalan sesuai sistem. Jika hasil SLIK menunjukkan masalah, maka pengajuan memang tidak bisa diproses lebih lanjut. Ini bukan soal dipersulit, tapi karena syaratnya belum terpenuhi,” ujar Riswan kepada awak media, Senin (12/1/2026) siang.
Terkait isu penahanan agunan, Riswan juga menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, tidak ada kewajiban penyerahan ataupun penahanan agunan, sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
“Untuk KUR di bawah Rp100 juta, tidak ada penahanan agunan. Ini sudah menjadi aturan yang kami patuhi,” jelasnya.
BRI Unit Kuala berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pengajuan KUR secara menyeluruh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu lengkap. BRI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku UMKM melalui penyaluran KUR yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
Jurnalis: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar