Banjir Desa Yaba Dinilai Akibat Gagalnya Pengawasan Hutan, KPH Bacan Disinyalir Biarkan Kerusakan Ekologis Berlarut. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Banjir Desa Yaba Dinilai Akibat Gagalnya Pengawasan Hutan, KPH Bacan Disinyalir Biarkan Kerusakan Ekologis Berlarut.

Admin Redaksi
Thursday, 22 January 2026

Halmahera Selatan,DetikRepublik.com – Banjir yang kembali melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dinilai sebagai cermin buruknya pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyebut bencana tersebut bukan peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa pengawasan serius oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan.

Menurut Harmain, hujan deras hanya berperan sebagai pemantik, sementara penyebab utama banjir adalah degradasi kawasan hutan yang berlangsung lama. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan daerah resapan air kini kehilangan perannya akibat lemahnya pengendalian pemanfaatan kawasan hutan. Akibatnya, air hujan tidak lagi tertahan, melainkan langsung mengalir ke wilayah permukiman warga.

Ia menegaskan, KPH Bacan memiliki mandat strategis dalam sistem kehutanan nasional sebagai unit pengelola hutan di tingkat tapak. Tugas tersebut meliputi penyusunan perencanaan, pengawasan pemanfaatan, pengendalian aktivitas pemegang izin, serta rehabilitasi hutan dan lahan. Ketika fungsi-fungsi ini tidak dijalankan secara optimal, risiko bencana ekologis menjadi sesuatu yang tak terhindarkan.

Harmain menyoroti kondisi Bacan Barat Utara yang kini menunjukkan penurunan tajam daya dukung lingkungan. Kerusakan tutupan hutan mengganggu sistem hidrologi, menurunkan daya serap tanah, dan meningkatkan limpasan air permukaan saat hujan turun. Situasi ini, kata dia, merupakan bukti kegagalan tata kelola hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

Dari sisi hukum, Harmain mengingatkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan secara tegas mengatur fungsi KPH sebagai pengelola hutan lestari. Ketentuan tersebut diperkuat dengan perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 melalui Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 terkait organisasi dan pengawasan teknis kehutanan. Namun, regulasi yang kuat dinilai tidak tercermin dalam praktik di lapangan.

Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja KPH Bacan, khususnya pada aspek pengawasan ekologis dan pengendalian pemanfaatan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah daerah diminta segera memetakan tingkat kerusakan lingkungan dan mempercepat rehabilitasi kawasan kritis guna mencegah bencana serupa terulang.

Harmain menegaskan, jika pembiaran ini terus terjadi, maka banjir di Desa Yaba akan berubah menjadi ancaman permanen yang lahir dari kegagalan kebijakan pengelolaan hutan.

“Selama pengawasan KPH lemah dan kerusakan hutan dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban,” tegas Harmain Rusli.