Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan 7 perusuh saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Senin (8/9/2025).
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan
mengatakan bahwa 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka FJ (23) atas kasus
percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov ,
dan 6 orang lainnya merupakan anak bermasalah dengan hukum (ABH).
“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak
di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak
tersebut,” jelas Indra.
Menurut penjelasan Indra, dari hasil penyidikan, rencana
pelemparan bom molotov berawal saat FJ bertemu sejumlah ABH di sebuah warnet di
Jalan Pemuda, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, FJ
mengajak mereka ikut aksi di DPRD Lampung sekaligus menyiapkan bom molotov.
Keesokan harinya, FJ membeli satu liter minyak tanah dan
membawanya ke warnet. Bersama beberapa anak, ia kemudian merakit bom molotov
menggunakan botol kaca yang dipasangi sumbu kain.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana,
Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Terhadap 6 ABH dilakukan tindakan Diversi yakni dikembalikan
kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua.
Komentar