7 Perusuh diamankan Polda Lampung 1 ditetapkan Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

7 Perusuh diamankan Polda Lampung 1 ditetapkan Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo

Tuesday, 9 September 2025

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan 7 perusuh saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Senin (8/9/2025).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan bahwa 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka FJ (23) atas kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov , dan 6 orang lainnya merupakan anak bermasalah dengan hukum (ABH).

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra.

Menurut penjelasan Indra, dari hasil penyidikan, rencana pelemparan bom molotov berawal saat FJ bertemu sejumlah ABH di sebuah warnet di Jalan Pemuda, Bandar Lampung, pada 31 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, FJ mengajak mereka ikut aksi di DPRD Lampung sekaligus menyiapkan bom molotov.

Keesokan harinya, FJ membeli satu liter minyak tanah dan membawanya ke warnet. Bersama beberapa anak, ia kemudian merakit bom molotov menggunakan botol kaca yang dipasangi sumbu kain.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terhadap 6 ABH dilakukan tindakan Diversi yakni dikembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua.