
Denpasar, detikrepublik.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Marthinus Hukom, kembali menegaskan pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkoba. Dalam pernyataannya seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7), Marthinus menyatakan bahwa pihaknya melarang penangkapan terhadap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.
“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, pengguna harus dibawa ke rehabilitasi,” ujar Marthinus.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan BNN yang lebih fokus pada pemulihan dan penyelamatan pengguna narkoba, bukan kriminalisasi. Menurut Marthinus, hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menempatkan pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan berhak mendapatkan layanan rehabilitasi, bukan sanksi pidana.
BNN mencatat, saat ini terdapat 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pecandu narkotika yang ingin mendapatkan pengobatan dan berhenti dari ketergantungan.
Marthinus juga mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara pengedar dan pengguna narkoba, serta mendorong keluarga yang memiliki anggota yang terlibat penyalahgunaan untuk tidak takut melapor demi proses pemulihan.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif, sementara yang lain menyoroti perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
Penegakan Hukum Tetap Tegas bagi Pengedar dan Bandar
Meski pengguna diarahkan ke rehabilitasi, Marthinus menegaskan bahwa BNN tetap akan bertindak tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba. "Yang menjadi target utama kami adalah sindikat, bandar, dan jaringan pengedar. Itu tidak ada kompromi," tegasnya.
Langkah BNN ini mencerminkan pendekatan keseimbangan antara sisi kemanusiaan dan ketegasan hukum, dengan tujuan akhir memberantas peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari jerat ketergantungan narkoba.
Sumber. Detikbali
Editor/ penulis. vian
.png)
Komentar