Dihalang di Pintu Gudang: Saat Wartawan Memburu Kebenaran Skandal Oli -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Dihalang di Pintu Gudang: Saat Wartawan Memburu Kebenaran Skandal Oli

Rahmad Maulana
Thursday, 15 May 2025

Kubu Raya,DETIKREPUBLIK.COM – Kalimantan Barat — Aroma skandal tercium tajam dari sebuah gudang tersembunyi di Kompleks Pergudangan Ocean 88, kawasan Adisucipto, Kubu Raya. Diduga kuat, lokasi ini menjadi tempat distribusi oli palsu yang bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi merusak kendaraan secara massal.


Kecurigaan kian menguat ketika tim jurnalis yang mencoba melakukan penelusuran di lapangan justru mendapat perlakuan mencurigakan. Sejumlah pekerja tampak panik dan menghindar dari pertanyaan. Salah satu dari mereka hanya memberi petunjuk singkat, "Ke depan saja, ke pos penjagaan," sambil buru-buru menutup akses ke area dalam gudang.


Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Tindakan itu bukan sekadar menghindar, namun bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik—sebuah tindakan yang jelas-jelas dilindungi dan dijamin oleh undang-undang di Indonesia.




Secara hukum, dugaan peredaran oli palsu dapat dijerat melalui Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Jika ditemukan unsur pemalsuan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, apabila barang tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum. Dengan kata lain, ancaman hukum terhadap para pelaku tidak main-main.


Lebih dari itu, tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik, dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Tim jurnalis yang datang ke lokasi menyatakan komitmennya untuk terus menggali dan mengungkap kasus ini. Mereka meyakini bahwa di balik tembok sunyi gudang tersebut, tersembunyi praktik kecurangan yang merusak kepercayaan publik dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.


Pertanyaannya kini: jika tidak bersalah, mengapa harus takut dan menghalang-halangi? Akankah ini menjadi skandal besar Kubu Raya tahun 2025? Waktu akan menjawab. Yang pasti, bau busuk kejahatan tak bisa ditutupi selamanya oleh tembok dan pagar besi./Tim Red