Polres Ketapang Bersama Instansi Terkait Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli di Air Upas -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Polres Ketapang Bersama Instansi Terkait Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli di Air Upas

Rahmad Maulana
Thursday, 5 September 2024
Ketapang,DETIKREPUBLIK.COM–Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar, Polres Ketapang bersama Inspektorat Kabupaten Ketapang dan sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Air Upas, Rabu (4/9). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Air Upas dan dihadiri oleh perangkat desa serta aparatur kecamatan setempat.

Wakapolres Ketapang, Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua Upp Satgas Siber Pungli Kabupaten Ketapang, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan menciptakan pelayanan publik yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Tujuan utama kami adalah menciptakan pelayanan publik yang bebas pungli, sehingga kualitas pelayanan semakin meningkat dan dapat dipercaya masyarakat," ujar Frits.

Menurutnya, beberapa layanan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan seringkali menjadi sasaran praktik pungli, seperti dalam pengurusan permohonan nikah, pembuatan Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran. “Di sinilah peran penting kepala desa dan camat untuk memastikan petugas pelayanan masyarakat tidak terlibat dalam praktik pungli,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir. Seorang perangkat desa mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah tegas Polres Ketapang dalam memberantas pungli. “Sosialisasi seperti ini penting agar kami bisa memahami dan menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Ketapang berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya terkait pelayanan publik dan lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pungli, demi mewujudkan Ketapang yang bersih dan berintegritas,” pungkas Wakapolres Ketapang. 

Dengan langkah-langkah proaktif ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang menjadi lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan amanat Perpres No. 87 Tahun 2016 dan UU No. 25 Tahun 2009.[AZ]

Editor:Maulana