Kota Bandung || DETIK REPUBLIK || Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl.Sukarno Hata No.219 Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung, Jawa barat modus warung kelontongan serta warung kopi. Pada 23/04/2024
Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung, menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kopi tepatnya persis tidak jauh dari lampu merah sebelum flyover.
Dibenarkan oleh penjaga toko yang mengaku bernama Jek saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa warung tersebut milik bos bernama Jenal.
"Kurang lebih tiga tahun saya menjual obat tramadol dan eximer di sini pak," dan warung ini milik bos jenal, Kata penjaga toko yang mengaku bernama Jek Pada Minggu 21/04/2024
Aktifis Senior akrab di Bang Harun sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bojongloa Kaler tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya
Bang Harun juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Reports: wahyu nugraha