Diduga Terima Setoran, Surat Konfirmasi Media Siber Terabaikan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Diduga Terima Setoran, Surat Konfirmasi Media Siber Terabaikan

Saturday 9 March 2024
BEKASI || Detikrepublik.com - Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum. 

“saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas marni yang juga warga sekitar kepada awak media (3/24).

Diduga kuat ada keterlibatan oknum polisi nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah Bekasi. Seperti diakui penjaga toko kosmetik di "Jalan. Gg Ading No 45, Bantargebang, kec. Bantar Gebang Bekasi Timur, Kota Bekasi". dan "di jalan Caringin, Bojong, Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi".

"Kita Sudah Kordinasi ke Pihak Polsek, Polres. Mangkanya kami berani menjual obat keras terbatas tanpa resep dokter. Jika Abang tidak percaya beritakan aja pasti kita tetap buka. Cetus penjaga toko dengan tatapan meledek kepada awak media.(3/24).

Terpisah, Awak Media mencoba bersurat ke Polsek setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran toko tersebut, tapi tidak ada tindakan sampai saat ini.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98.

 “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Lumpen melalui pesan singkat kepada awak media (9/24).

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi pekerjaan instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain.? 

(Roq)