Akademisi: Penganiayaan Terhadap Wartawan Tidak dibenarkan Dalam Sebuah Negara Demokrasi -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Akademisi: Penganiayaan Terhadap Wartawan Tidak dibenarkan Dalam Sebuah Negara Demokrasi

Riswan Lesman
Friday 29 March 2024


Detik.Repoblik.Malut: Akademisi muda STAI Al-Khairaat Halmahera Selatan, Muhammad Kasim Faisal mengutuk keras atas tidak penganiayaan terhadap seorang wartawan media Online oleh beberapa oknum anggota TNI AL yang bertugas di wilayah lingkup Pos Jaga Pelabuhan Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel). 

Pasalnya, dugaan tindakan seorang oknum anggota TNI AL terhadap seorang jurnalistik, menurutnya tidak berasaskan perikemanusiaan dan keadilan pada lembaga negara dalam memberikan pembelajaran atas pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi batas sesuai yang tertuang pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, sehingga keberadaan dan kebebasan wartawan harus dijaga dan dihormati, jikalau ada kesalahpahaman, tidak langsung juga harus main kekerasan".Ujar Muhammad Kasim Faisal kepada media. 

Dirinya juga beranggapan, kesalahan korban penganiayaan atas nama Sugandi (34) sekalipun telah melanggar kode etik jurnalistik. Namun prosedural hukum tidak harus menggunakan prinsip hakim sendiri dan mensampingkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Karena Kedua Undang-Undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. 

"Jika dinilai pemberitaan seorang jurnalistik tidak memuaskan, seharusnya ada pengaduan melalui klarifikasi ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Karena Dewan Pers yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa tersebut". Terang Muhammad Kasim Faisal. Kamis (28/03). 

Kutukan serta keresahan itu disampaikan, lantaran pada Kamis (28/03) dimana terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan yang menulis berita terkait BBM jenis dexlite sebanyak 20.400 kilo liter sehingga korban Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam pada saat pemukulan. Berlangsung diketahui penganiayaan itu, telah melanggar asas hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Muhammad Kasim Faisal berharap pelaku tindak penganiayaan dapat diberikan sangsi kemiliteran berupa pemecatan. Menurutnya perbuatan yang tidak senono terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sebuah negara demokrasi.

"Dalam mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan, perlu menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.  Kalaupun telah melanggar kode etik tentu ada sangsi hukum, bukan hakim sendiri. Untuk itu pelaku yang di duga ialah TNI AL harus juga diberikan sangsi setimpal berupa pemecatan".tutupnya.

Reporter: wan