JAKARTA | DetikRepublik.com | Hasil foto yang memperlihatkan sejumlah toko kosmetik yang dinarasikan jadi lokasi penjualan obat terlarang viral di media sosial. Dinarasikan penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik marak di Jln Pisangan Timur Pulo gadung Jakarta Timur.
Dalam unggah an foto di media sosial diperlihatkan gambar sejumlah toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Sedikitnya, ada sekitar lebih dari 5 toko setiap 100 meter, dengan lokasi berbeda di kawasan Pulo gadung yang ditayangkan dalam bentuk tisu dan kosmetik yang sudah kaduarsa
Toko-toko itu di antaranya berada di kawasan Pisangan timur, dan di setiap 100m di kawasan Pulo gadung . Salah satu tayangan memperlihatkan transaksi obat terlarang di sebuah Toko Kosmetik yang sudah kaduarsa
Penjual/pengedar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar,
(Red/Yudi)