BANDUNG | DETIKREPUBLIK.COM | Maraknya penjualan obat Tramadol Tanpa Resep dan ijin edar, kejadian ini ditemukan di Toko Obat, tepatnya di Jln Sayuran 1 Gempol Bandung Jawa Barat (2/1)
Ketika Kami melewati toko obat dan kami melihatnya ada seseorang membeli obat Tramadol di konfirmasi dan mengaku
berinisial (G) kepada tim kami ia mengatakan saya hanya membeli 5butir, harga satu butirnya Rp. 5000 ungkapnya (2/1/2024).
Penjaga toko obat yang berinisial (F) mengaku kalau dirinya menjual obat -obat terlarang itu sudah cukup lama, dan dirinya hanya bekerja di toko obat itu,
" Kalau masalah ijin dan penjualan tanpa resep itu urusan bos, saya disini hanya bekerja saja," Tandasnya.
Penjual/pengedar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar,
(Red/Yudi)