GRESIK, DETIK REPUBLIK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jawa Timur menuntut hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada pemuda bernama Adam Alif Saputra (19) warga Desa Bedanten Kecamatan Bungah Gresik Jawa Timur, Senin (22/1/24).
Jaksa Penuntut Umum Sunda Denuwari Sofa menilai, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tiga bulan kurungan.
Barang bukti perkara ini hanya 0,31 gram sabu-sabu, telepon seluler, celana jeans dan sebungkus rokok.
Terdakwa M. Adam Alif Saputra ditangkap jajaran Polres Gresik saat diperintah temannya mengantarkan paket hemat sabu di depan SDN 1 Bungah, Kecamatan Bungah Gresik pada 27 Juli 2023.
Terdakwa didampingi Dian Yanuarini dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana.
Dian Yanuarini memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Alasannya, kliennya kooperatif, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan masih muda.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya,” kata Dian Yanuarini.
Majelis hakim diketuai Dyah Sutji Imani menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan.
(Hanna)