DEMAK, DETIK REPUBLIK -- Polres Demak Polda Jateng beserta jajaranya masif dan gencar melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwilayah Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan serta Kamseltibcarlantas dan menjaga kondusifitas selama proses tahapan Pemilu 2024.
Sebanyak 62 (enam puluh dua) knalpot brong kembali ditindak dan diamankan oleh jajaran Sat Lantas Polres Demak, pada hari Sabtu (20/1/2024) malam.
Puluhan knalpot yang tidak standar tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan yang digelar dijalan Sultan Fattah. Kegiatan sendiri melibatkan personel Lantas, Samapta dan Pleton Siaga Polres.
Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani, STK, SIK, CPHR mengungkapkan seluruh jajaran Polres Demak masif melakukan penindakan knalpot tidak standar alias knalpot brong sebelum masuk masa kampanye terbuka.
AKP Lingga mengungkapkan, operasi knalpot brong merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas rangkaian Pemilu 2024. Harapannya, saat kampanye terbuka berlangsung, tidak ada lagi kelompok-kelompok simpatisan atau pendukung yang berkendara dengan knalpot brong di jalan raya.
“Tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong saat kampanye (terbuka),” ungkapnya.
Selain penindakan berupa penegakan hukum, Sat Lantas dan jajaran Polres Demak termasuk Polsek juga akan mengedepankan langkah-langkah edukasi larangan knalpot brong. Selain masyarakat umum, polisi juga akan menyasar sekolah-sekolah sebagai objek edukasi larangan penggunaan knalpot brong.
“Jadi langkahnya, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif berupa penegakan hukum. Hari ini, kita tindak 62 pelanggar pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak standar (Brong),” tegasnya.
AKP Lingga menuturkan, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
“Untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan knalpot standar terlebih dulu. Sedangkan knalpot Brong diamankan di kantor Satlantas Polres Demak,” pungkasnya.