Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus. Selain itu di akui Manager kepada media,” ya Kami disini menyediakan layanan pijat Kesehatan, jika ditanya terkait izin Pariwisata ya mungkin Abang juga tau,” Di sini bukan cuma saya, banyak Ruko di sini menyediakan jasa serupa, tarif di sini sekitar 650rb jelas ‘A’ kepada awak media siang itu (18/1).
Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Lumpen mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Patrolikpk.com, senin (29/1),” kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Keparawisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Jadi patut dipertanyakan massage Groovy hotel & Spa terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Spa,” jelas Lumpen yang juga aktivis 98.
Masih menurut Lumpen “Jika terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Jika dugaan tersebut benar, kinerja Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) patut dipertanyakan. Setali tiga uang Aparat Penegak Hukum (APH) melalui unit PPA, khususnya Polres Jakarta Utara wajib mengambil sikap tegas,” tutup Lumpen. 29/01
(Rocky)