Jakarta | DETIK REPUBLIK | Ratusan butir obat keras tramadol dan eximer yang dijual bebas oleh pemilik toko berinisial (Jumari) yg beralamat di Ujung Menteng kec. Cakung Jakarta Timur,
Pada tgl 16/12 tim kami sudah mengingatkan mengenai peredaran obat terlarang tidak di jual kembali tanpa resep dokter
Namun sampai saat ini toko tersebut masih buka dan bebas beredar
Sejumlah kasus juga ditemukan di wilayah Bekasi dan sekitarnya sehingga menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan remaja itu.
”Ini merupakan obat terlarang. Kami mendapatkan laporan dari warga yang resah terkait penjual obat-obat terlarang itu. Banyak anak remaja yang membeli obat itu kepada S di toko obat tersebut,” ujar S dalam keterangan tertulisnya, kamis (10/1).
Berdasarkan pemeriksaan awal, S menjual satu strip tramadol senilai Rp 25.000 dan menjual eximer Rp 10.000 per 10 butir. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar berinisial J ”Penggunanya para remaja, seperti pelajar dan pekerja. Mayoritas dari mereka tinggal di wilayah Cakung dan sekitarnya katanya.
Penjual/pengedar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar,
(Red/Yudi)