Polresta Surakarta Amankan Pencuri Latop dari Amukan Massa -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Polresta Surakarta Amankan Pencuri Latop dari Amukan Massa

POLTAK
Saturday 11 November 2023
Surakarta, DETIK REPUBLIK -- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan satu orang pelaku pencurian Latop dari amukan massa di Karangasem Kecamatan Laweyan kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riksi Dwi Wibowo, SIK mengatakan tadi malam dini hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB Tim Sparta telah mengamankan seorang pelaku pencurian untuk mencegah amukan massa terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Awalnya Tim Sparta mendapat laporan melalui call center bahwa warga setempat telah mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan pencurian laptop. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan Tim Sparta langsung menuju lokasi,” ujarnya.

Setelah tiba di TKP benar ada pelaku yang diamankan oleh masyarakat.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial FKR (16), Warga Ngemplak Boyolali dengan korban bernama Yusuf (18) warga Colomadu Karanganyar,” ungkapnya.

Menurut pengakuan dari korban bahwa kejadian kehilangan laptop tersebut terjadi pada hari Selasa (7/11/2023 ) di sebuah Warmindo di Jl. Matoa Raya Karangasem, namun korban belum membuat laporan karena sudah mengetahui ciri ciri pelaku berdasarkan dari CCTV dan pelaku sering datang ke lokasi kejadian, kemudian korban berinisiatif menunggu pelaku datang kelokasi kejadian.

Benar tadi malam sewaktu dilakukan penangkapan, pelaku datang bersama temannya ke lokasi kejadian, kemudian korban mempertanyakan terkait kejadian beberapa hari yang lalu ( kasus pencurian latop), karena di lokasi pelaku tidak mengakui dan di lokasi banyak massa, selanjutnya pelaku di bawa ke jalan Melon raya guna menghindari kerumunan dan amukan massa.

Sampai di jalan Melon raya, pelaku mengaku dan benar telah mengambil laptop tersebut serta menjualnya kepada orang Delanggu Klaten secara COD di depan De Tjolomadu dengan harga Rp500.000.

Kasat Samapta menambahkan dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Vega, 1 buah HP serta dompet yang berisikan uang senilai Rp530.000.

Saat ini pelaku diamankan di Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)