SEMARANG, DETIK REPUBLIK -- Sardi Basori (51) pedagang roti di Kota Semarang ditangkap polisi karena mencabuli dua anak perempuan berkebutuhan khusus. Kedua korban merupakan kakak beradik yang tak lain tetangganya sendiri.
Pelaku Sardi Basori warga Ngaliyan, Kota Semarang. Saat beraksi, pelaku mendatangi rumah korban ketika sepi dan diiming-imingi uang Rp2 ribu agar tak menceritakan apa yang dialami.
Sardi akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang setelah mendapat laporan korban. Korban kakak beradik itu berinisial YT (11) dan VPW (18) warga Ngaliyan, Kota Semarang.
“Kedua korban ini tetangga pelaku,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/23).
Kedua korban dicabuli berulangkali, dari 2 kali hingga 4 kali. Kombes Irwan mengemukakan aksi cabul dilakukan korban dengan meraba-raba organ intim korban menggunakan tangan bahkan sampai menimbulkan lecet di alat kelamin korban.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat visum et repertum korban, kain lap berupa sarung bantal dan celana milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV, sepeda motor milik pelaku hingga baju dan celana milik pelaku.
Sementara pelaku Sardi Basori mengatakan sudah bercerai dengan istrinya 3 tahun lalu. “Saya nafsu. Di rumah korbannya (saat aksi cabul),” kata Sardi Basori.
Saat ini, Sardi Basori ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka, dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*)