Grobogan, DETIK REPUBLIK -- Peristiwa kebakaran terjadi di rumah milik Suwadi (67) warga Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Senin (30/10/2023) dini hari.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gubug Polres Grobogan Iptu Sunarto menjelaskan, kebakaran rumah tersebut awalnya diketahui oleh Joko (42) yang merupakan tetangga korban.
‘’Saat keluar rumah, saksi melihat adanya api di ruang tamu rumah korban,’’ jelas Kapolsek Gubug Polres Grobogan.
Melihat kejadian tersebut, saksi berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu, kemudian berdatangan dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.
‘’Pada saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Korban saat itu sedang tidak berada di rumah,’’ ungkap Iptu Sunarto.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug Polres Grobogan dan diteruskan ke pos damkar. Api berhasil dipadamkan oleh petugas damkar sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Gubug Polres Grobogan mengatakan, rumah milik korban yang terbakar itu merupakan bangunan tembok permanen dengan ukuran 6 x 12 meter.
‘’Dalam kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya korban jiwa. Namun, pemilik rumah harus mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta,’’ ujar Kapolsek Gubug Polres Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh petugas Polsek Gubug bersama tim Inafis Polres Grobogan, penyebab terjadinya kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik di ruang tengah rumah milik korban.
Atas kejadian ini, Iptu Sunarto mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Polsek Gubug Polres Grobogan untuk melakukan pengecekan kembali instalasi kelistrikan di rumah. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran. (*)