Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat penyaluran santunan kematian tahap I dan II untuk wilayah Kecamatan Pedurungan, Genuk, Gayamsari, dan Semarang Timur.
di Semarang, Senin (25/9/23).
Semarang, DETIK REPUBLIK - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan anggaran santunan kematian untuk warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 2023 sebesar Rp4,5 miliar yang terbagi dalam beberapa tahap.
"Kalau ditotal kami memberikan pada 2023 ini untuk 1.552 (ahli waris) dengan angka sekitar Rp4,5 miliar," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, di sela penyaluran santunan kematian tahap I dan II untuk wilayah Kecamatan Pedurungan, Genuk, Bayamsari, dan Semarang Timur.
Menurut dia, penyaluran santunan kematian itu diberikan secara bergiliran untuk setiap wilayah yang mencakup empat kecamatan, dan sampai saat ini sudah tersalurkan untuk 600-an ahli waris.
"Minggu lalu, Kecamatan Banyumanik, Gajahmungkur, Candisari, dan Tembalang. Untuk saat ini, Pedurungan, Gayamsari, Genuk, dan Semarang Timur. Ada sekitar 600 total yang sudah diberikan," katanya.
Ita mengharapkan santunan kematian itu bisa membantu masyarakat yang mengalami musibah atau sedang berduka meskipun nilainya yang tidak seberapa, yakni Rp3 juta untuk setiap ahli waris.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar menyebutkan bahwa penerima santunan kematian harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah masuk dalam DTKS.
"Mereka yang sudah masuk DTKS, dapat BPNT (bantuan pangan non-tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), Jateng Sejahtera, atau masuk kemiskinan ekstrem, bisa mengajukan ke kelurahan," katanya.
Nantinya, kata dia, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi atas pengajuan santunan kematian tersebut untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
"Masyarakat diberi waktu satu bulan untuk pengajuan dan pencairan santunan kematian. Setelah tujuh hari (kematian) mungkin keluarga bisa mengurus persyaratan-persyaratan dari kelurahan," katanya.
Diharapkan, kata Heroe, santunan kematian tersebut bisa membantu keperluan keluarga atau ahli waris untuk peringatan kematian, misalnya 40 hari, atau bisa juga digunakan untuk hal yang produktif. (*)