Forkommas Jateng Desak Satpol PP Bongkar Tower Seluler di Jalan Rambutan Semarang -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Forkommas Jateng Desak Satpol PP Bongkar Tower Seluler di Jalan Rambutan Semarang

POLTAK
Thursday, 21 September 2023
Warga Jalan Rambutan RT 04 RW 05 Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan gelar aksi damai pembongkaran tower seluler, Kamis (21/9/23)

Semarang, Detik Republik - Warga Jalan Rambutan RT 04 RW 05 Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang didampingi DPD Forkommas Jawa Tengah menggelar aksi damai menolak keberadaan tower yang berdiri di lingkungan permukiman warga. Puluhan warga setempat berorasi dibawah tower dengan membentangkan spanduk bongkar tower seluler, Kamis (21/9/23).

Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkommas) Jawa Tengah (Jateng) mendesak Satpol PP Kota Semarang menindak tegas tower seluler, di Jalan Rambutan 3 RT 04/RW 5, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Aksi damai itu disampaikan bersama warga setempat karena diduga tower itu menyalahi aturan.

Ketua Umum Forkommas RI Jawa Tengah Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mengatakan, tower itu berdiri sejak 2016. Ia bercerita saat itu tower digunakan untuk tiang penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV. Namun dalam perkembangan waktu berubah jadi tower seluler bersama.

“Ada tiga provider yang pakai tower itu. Kita mewakili warga menolak tower itu. Penerangan jalan umum baru jalan beberapa bulan udah mati sampai sekarang. Bisa dicek lampunya. CCTV juga mati. Tower itu sudah berubah jadi komersial,” kata Adhi saat audiensi dengan Satpol PP Kota Semarang, Kamis (21/9/23).

Sejak awal berdiri, kata Adhi, tower itu belum pernah ada diskusi dengan warga tingkat RT dan RW terkait izin persetujuan dari warga. Bahkan warga pun belum mendapat kompensasi atau tali asih.

“Lalu bahaya radiasi tower juga warga belum pernah dapat sosialisasi. Misal kalau tower itu ambruk dan lain-lain,” ujarnya.

Pihaknya merasa prihatin atas sikap pemilik tower. Dia mengaku sebenarnya sudah pernah mengadu ke DPMPSTP Kota Semarang, Dinas Tata Ruang Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang dan BPKAD Kota Semarang. Namun demikian belum ada tindak lanjut. Akhirnya pihaknya mengadu kepada Satpol PP Kota Semarang selaku penegak peraturan daerah (Perda).

Adhi berharap Satpol PP Kota Semarang bisa bertindak tegas terhadap tower itu.

“Segel dan bongkar tower itu, sesuai permintaan warga setempat," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan Perda no 2 tahun 2017 tentang pengendalian dan penataan menara telekomunikasi, pemilik tower harus izin warga setempat sesuai radius ketinggian. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pemilik tower untuk klarifikasi.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Kota Semarang akan melakukan langkah sanksi tegas. Apabila dalam pengajuan perizinannya belum lengkap, ya langsung kami segel, bila perlu kita bongkar," kata Fajar, dalam dialog dengan warga Jalan Rambutan, Kota Semarang, Kamis (21/9/23).

Kami pengen saling menghargai lah ya, karena yang terdampak itu kan warga sekitar, apalagi kalau sampai camat, lurah nggak tau kan aneh. Kalau camat, lurah nggak tau, kita langsung lakukan penyegelan. Tolong siapapun yang mau berinvestasi di Semarang silahkan, tapi aturan dipergunakan," tegas Fajar Purwoto.

Menindaklanjuti keluhan warga Jalan Rambutan RT 04/RW 05 Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan, Satpol PP akan    
melakukan upaya pemanggilan kepada instansi terkait serta pihak PT.Tower bersama Group sebagai pengembang dan warga, untuk dilakukan kesepakatan. (*)