Menggala, | DETIKREPUBLIK — Guna mencegah dan mengantisipasi balap liar pada sore hari, Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
KRYD ini berlangsung hari Senin (21/08/2023), mulai pukul 16.45 WIB s/d selesai, yang dipusatkan di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Petugas kami gencar menggelar KRYD yang dipusatkan di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, untuk mencegah dan mengatisipasi balap liar pada sore hari yang dilakukan oleh oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab," tutur Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, KRYD yang kami gelar ini juga sebagai bentuk pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) pada sore hari guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat.
"Aksi balap liar pada sore hari yang dilakukan oleh oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab, selain bisa membahayakan dirinya sendiri, juga bisa membahayakan warga yang saat itu sedang melintas, dan yang pastinya suara bising dari knalpot brong yang digunakan sangat mengganggu masyarakat," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek mengimbau, agar para orang tua bisa secara maksimal mengawasi anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan, dan tidak memberikan sepeda motor secara bebas kepada anaknya yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami tidak akan segan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan aksi balap liar. Penindakan yang akan kami lakukan mulai dari penyitaan sepeda motor ataupun dengan tilang. Harapan kami, agar nantinya tidak ada lagi oknum pemuda yang melakukan aksi balap liar," kata AKP Sunaryo.
(Red)