AJI NTB Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Perilaku Tidak Profesional Majelis Hakim di Pengadilan Agama Praya. -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

AJI NTB Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Perilaku Tidak Profesional Majelis Hakim di Pengadilan Agama Praya.

Admin
Tuesday, 22 August 2023


Praya, 22 Agustus 2023 - Aliansi Jurnalis Nusa Tenggara Barat (AJI NTB) mengadakan konferensi pers yang berkaitan dengan dugaan perilaku tidak profesional oleh Majelis Hakim dalam sebuah kasus gugatan waris di Pengadilan Agama Praya. Konferensi pers ini dihadiri oleh H. Akhmad Salehudin, SH, ketua AJI NTB, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.


Kasus yang menjadi fokus konferensi pers ini adalah gugatan waris yang melibatkan pihak yang menggugat dan yang digugat terkait permasalahan waris di Desa Gemel, Lombok Tengah, NTB. Dalam rangka memberikan informasi yang akurat kepada publik, AJI NTB memandang perlu untuk mengadakan konferensi pers guna mengklarifikasi beberapa isu yang timbul dalam proses penanganan kasus tersebut.


Dalam konferensi pers, H. Akhmad Salehudin, SH, menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai tempat konferensi pers. Awalnya diumumkan bahwa acara akan digelar di ruang humas Pengadilan Agama Praya, namun karena ternyata pengadilan tersebut tidak memiliki ruang humas, konferensi pers akhirnya diadakan di ruang sidang.


Selain itu, perhatian tertuju pada perilaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya yang duduk seorang diri di kursi persidangan. Kasus ini masih dalam proses investigasi, dan AJI NTB serta para wartawan yang hadir mempertanyakan etika dari sikap tersebut, mengingat hal ini bisa memberikan kesan yang salah dalam masyarakat.


Tidak hanya itu, konferensi pers juga membahas tentang kejanggalan dalam proses persidangan kasus ini. Sebelumnya, jadwal sidang telah diubah dari hari Rabu menjadi Senin dengan alasan penjadwalan yang padat. Namun, pada salah satu Senin, para tergugat tiba di pengadilan dan mendapati bahwa persidangan telah berlangsung tanpa kehadiran mereka. Kejadian ini mengejutkan, karena pada saat itu para tergugat hendak mengajukan eksepsi terkait hak milik yang telah bersertifikat.



Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, Muh Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., memberikan penjelasan bahwa dalam waktu satu minggu, pihaknya akan memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang timbul dalam kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen untuk memberikan sanksi kode etik jika terbukti adanya pelanggaran dalam proses persidangan.


Konferensi pers ini menegaskan peran penting media dalam mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel. AJI NTB berharap bahwa kasus ini akan diambil sebagai momentum untuk memperkuat etika dan profesionalisme dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.


Reporter: Abdur Rahman