
JAKARTA, Detikrepublik.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa berasal dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN), pejabat pembuat komitmen (PPK), aparatur sipil negara (ASN), serta pihak yayasan.
Mereka masing-masing berinisial NHG dan AR yang disebut sebagai tenaga ahli BGN. Selain itu, penyidik memeriksa MS dan AM selaku PPK, HC yang merupakan ASN di BGN, serta AR dari Yayasan HMB.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas serta asas praduga tak bersalah.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut memiliki keterkaitan dengan Sony.
Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam mekanisme penunjukan yayasan yang menjadi pengelola Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam ketentuan pelaksanaan program, SPPG semestinya dikelola yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, Kejagung menemukan dugaan adanya sejumlah SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.
Selain persoalan penunjukan mitra, penyidik juga mendalami dugaan bahwa terdapat yayasan yang belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Dugaan Mark Up Pengadaan
Kejagung juga mengusut dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Beberapa barang yang disebut dalam penyidikan antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dugaan penyimpangan tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Redaksi: IL
.png)
Komentar