Warga Tabahijra Bersuara! Gaji Perangkat Desa Diduga Tak Dibayar, Pelayanan Lumpuh, Warga Desak Inspektorat Bertindak Bongkar Penyimpangan -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Warga Tabahijra Bersuara! Gaji Perangkat Desa Diduga Tak Dibayar, Pelayanan Lumpuh, Warga Desak Inspektorat Bertindak Bongkar Penyimpangan

Admin Detik
Friday, 7 August 2026
Halmahera Selatan, Detikrepublik.com – Sejumlah warga Desa Tabahijra, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa menyusul berbagai persoalan yang diduga terjadi, mulai dari belum dibayarkannya gaji perangkat desa, pelayanan administrasi yang dinilai tidak maksimal, hingga kantor desa yang disebut sering tidak beroperasi.

Desakan tersebut disampaikan warga pada Kamis (6/8/2026). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejak Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 terdapat perangkat desa yang diduga belum menerima hak berupa penghasilan tetap (siltap). Kondisi tersebut, menurut warga, diduga memengaruhi jalannya pemerintahan desa karena sebagian aparatur tidak lagi aktif berkantor.

"Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Jika benar hak perangkat desa belum dibayarkan, tentu harus menjadi perhatian serius," ujar salah seorang warga kepada media ini.

Selain persoalan penghasilan perangkat desa, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan Dana Desa. Warga menilai sejumlah program yang telah dianggarkan belum memberikan manfaat yang dirasakan secara nyata sehingga perlu dilakukan evaluasi oleh instansi yang berwenang.

Kondisi kantor Desa Tabahijra juga menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku bangunan kantor terlihat kurang terawat dan sering dalam keadaan tutup ketika masyarakat hendak mengurus administrasi, seperti surat keterangan maupun dokumen pelayanan lainnya.

"Sudah berbulan-bulan kantor desa sering sepi. Saat masyarakat datang mengurus surat, kantor sering tutup sehingga pelayanan menjadi terhambat," kata seorang warga.

Masyarakat juga menduga Kepala Desa Tabahijra, Fadli Munir, lebih banyak berada di Labuha dibandingkan berada di desa dalam beberapa bulan terakhir. Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa tidak berjalan secara optimal.

Warga turut menyinggung adanya surat edaran Bupati Halmahera Selatan yang mengatur batas waktu kepala desa berada di ibu kota kabupaten untuk kepentingan administrasi. Namun, mereka menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta Bupati Halmahera Selatan memerintahkan DPMD dan Inspektorat melakukan audit serta pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Tabahijra. Warga juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan keuangan desa juga wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Pemberitaan ini disusun sebagai pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta verifikasi informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, masih telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tabahijra, Fadli Munir, melalui aplikasi WhatsApp serta mengirimkan salinan materi pemberitaan untuk memperoleh klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.



Editor: ul