Jangan Labeli Ojol sebagai UMKM: ASPEK Desak Pengakuan Hubungan Kerja -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Jangan Labeli Ojol sebagai UMKM: ASPEK Desak Pengakuan Hubungan Kerja

Admin Detik
Tuesday, 11 August 2026

Detik Republik
| Jakarta, 11 Agustus 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia menolak kebijakan yang menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai UMKM. ASPEK menegaskan pengemudi ojol sering bekerja dalam hubungan kerja karena perintah, pengendalian, pengawasan, penilaian kinerja, dan pembatasan akses pekerjaan diatur oleh platform.

Teguh Pribadi (Ketua SPEDOL Indonesia) mengatakan, “Order, tarif, rating, dan suspend diatur platform — ini menunjukkan hubungan kerja, bukan usaha mandiri.” 

Tri Asmoko Aripan (Sekjen ASPEK) menambahkan pemerintah harus membuat regulasi jelas untuk pekerja platform, mengacu pada ILO Convention No. 193 (12 Juni 2026) yang menekankan penentuan status berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, bukan label “mitra”.

ASPEK mendesak pemerintah:
  • Jangan gunakan status UMKM sebagai pengganti perlindungan ketenagakerjaan.
  • Selidiki hubungan kerja berdasarkan fakta lapangan dan algoritma platform.
  • Akui pengemudi sebagai pekerja bila terbukti hubungan kerja dan susun regulasi khusus sesuai standar ILO.Jamin hak berserikat, transparansi algoritma, perlindungan sosial, dan dialog dengan serikat pengemudi.
  • Pertimbangkan ratifikasi ILO Convention No. 193.
ASPEK dan SPEDOL siap mendampingi pengemudi ojol memperjuangkan perlindungan ketenagakerjaan.