
Teguh Pribadi (Ketua SPEDOL Indonesia) mengatakan, “Order, tarif, rating, dan suspend diatur platform — ini menunjukkan hubungan kerja, bukan usaha mandiri.”
Tri Asmoko Aripan (Sekjen ASPEK) menambahkan pemerintah harus membuat regulasi jelas untuk pekerja platform, mengacu pada ILO Convention No. 193 (12 Juni 2026) yang menekankan penentuan status berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, bukan label “mitra”.
ASPEK mendesak pemerintah:
- Jangan gunakan status UMKM sebagai pengganti perlindungan ketenagakerjaan.
- Selidiki hubungan kerja berdasarkan fakta lapangan dan algoritma platform.
- Akui pengemudi sebagai pekerja bila terbukti hubungan kerja dan susun regulasi khusus sesuai standar ILO.Jamin hak berserikat, transparansi algoritma, perlindungan sosial, dan dialog dengan serikat pengemudi.
- Pertimbangkan ratifikasi ILO Convention No. 193.
ASPEK dan SPEDOL siap mendampingi pengemudi ojol memperjuangkan perlindungan ketenagakerjaan.

Komentar