Aturan Baru Disiapkan, Kinerja ASN Akan Dinilai Berdasarkan Kepuasan Masyarakat -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Aturan Baru Disiapkan, Kinerja ASN Akan Dinilai Berdasarkan Kepuasan Masyarakat

Admin Detik
Monday, 20 July 2026

Jakarta, detikrepublik.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) PANRB yang akan mengubah pola penilaian kinerja pelayanan publik. Dalam regulasi tersebut, tingkat kepuasan masyarakat akan menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kualitas pelayanan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini disusun sebagai upaya memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik agar lebih berorientasi pada kebutuhan serta pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan pemerintah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menjelaskan bahwa paradigma penilaian pelayanan publik kini bergeser. Evaluasi tidak lagi hanya berfokus pada kepatuhan administratif instansi, tetapi juga melihat sejauh mana layanan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.

Menurutnya, masyarakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga berperan sebagai pihak yang memberikan penilaian dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penilaian tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan secara proporsional. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memperoleh ukuran kinerja pelayanan publik yang lebih objektif, terukur, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, mengatakan bahwa hasil evaluasi tidak hanya menjadi indikator capaian instansi pemerintah, tetapi juga menjadi dasar dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, penguatan IPP juga akan mendukung sistem pengembangan karier ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kinerja aparatur.

Dalam proses penyusunannya, Kementerian PANRB telah melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum guna memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap evaluasi pelayanan publik tidak lagi sebatas memenuhi target administratif, tetapi menjadi instrumen transformasi yang mampu mendorong terciptanya pelayanan yang lebih berkualitas, inklusif, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rancangan Permen PANRB tersebut juga akan menggantikan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah diubah melalui Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023.

Redaksi: IL