
BANDUNG, Detikrepublik.com – Sebanyak 7.326 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan belum beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah setempat memilih memperpanjang masa kontrak kerja mereka setelah kontrak yang berjalan saat ini berakhir pada Oktober 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Menurutnya, pemerintah kota belum memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk meningkatkan status ribuan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
Farhan menyebut perpanjangan kontrak menjadi langkah yang harus ditempuh agar para PPPK paruh waktu tetap dapat menjalankan tugasnya setelah masa perjanjian kerja berakhir.
“Kontrak mereka habis pada Oktober dan akan diperpanjang,” kata Farhan di Bandung, Kamis (20/8/2026).
Pemkot Bandung saat ini masih menunggu arah kebijakan pemerintah pusat terkait pembiayaan dan status kepegawaian PPPK. Farhan berharap skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 nantinya dapat memberikan ruang pembiayaan bagi PPPK secara lebih luas.
Ia menjelaskan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu alasan Pemkot Bandung belum dapat melakukan peningkatan status seluruh PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kota Bandung berharap apabila pembiayaan PPPK nantinya menjadi bagian dari pemerintah pusat, beban fiskal daerah dapat berkurang dan pemerintah daerah mempunyai ruang lebih besar dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.
Dari ribuan PPPK paruh waktu yang berada di lingkungan Pemkot Bandung, tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar.
Pemerintah daerah menilai keberadaan tenaga tersebut tetap dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
Dengan adanya perpanjangan kontrak, para PPPK paruh waktu tetap dapat melaksanakan tugasnya sambil menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan status kepegawaian mereka.
Farhan juga berharap apabila status PPPK nantinya menjadi bagian dari pembiayaan pemerintah pusat, Pemkot Bandung akan memiliki fleksibilitas untuk merekrut PPPK paruh waktu baru berdasarkan kebutuhan pelayanan dan kemampuan daerah.
Redaksi: IL
.png)
Komentar