Setyo Budiyanto: Penanganan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Masih Jadi Kewenangan Kejagung! -->
Memuat artikel terbaru...

Iklan Semua Halaman


Setyo Budiyanto: Penanganan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Masih Jadi Kewenangan Kejagung!

Admin Detik
Wednesday, 15 July 2026
JAKARTA,REPUBLIK.COM– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Menurut Setyo, langkah tersebut masih terlalu dini mengingat proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Saya kira terlalu dini, ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

Kasus yang semula ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri itu kini secara bertahap telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan Setyo sekaligus menegaskan bahwa KPK masih menghormati proses hukum yang tengah berjalan di institusi kejaksaan. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum melihat adanya alasan maupun urgensi untuk mengambil alih penyidikan perkara dimaksud.

Meski demikian, KPK memastikan akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah proses penyelidikannya bergulir di kepolisian sebelum akhirnya penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berlangsung.


Redaksi:A