
"Kami menuntut kepastian kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja. PKWT tidak boleh jadi kontrak seumur hidup," kata Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia.
KBPBI menilai kebijakan fleksibilitas tenaga kerja saat ini mengorbankan kepastian karier dan daya beli pekerja. Cadangan Pesangon Nasional diusulkan agar hak pesangon tersedia saat PHK, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan.
Ketua KASBI Sunarno mengingatkan pentingnya pengawasan pelaksanaan kebijakan. Wakil Ketua KSPSI AGN R. Abdullah menekankan perlunya partisipasi bermakna serikat pekerja dalam pembahasan RUU sesuai putusan MK.
DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan KBPBI.
Kontak media:
Konfederasi ASPEK Indonesia — Rastra Sewakitiara, 0877-7337-6916

Komentar