Buruh Serukan Revolusi Kebijakan: Dari Fleksibilitas Pasar ke Kepastian Kerja -->

Iklan Semua Halaman

PASANG IKLAN ANDA DISINI, HUBUNGI ADMIN

Buruh Serukan Revolusi Kebijakan: Dari Fleksibilitas Pasar ke Kepastian Kerja

Admin Detik
Wednesday, 29 July 2026

Jakarta, 29 Juli 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), termasuk Konfederasi ASPEK Indonesia, mendatangi DPR RI untuk menyerahkan 16 usulan perubahan RUU Ketenagakerjaan. Empat tuntutan prioritas, yaitu: batasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun, hentikan outsourcing yang mengeksploitasi, kembalikan penetapan Upah Minimum berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan bentuk Cadangan Pesangon Nasional melalui iuran berkala (diusulkan 1/12 dari satu bulan upah per bulan).

"Kami menuntut kepastian kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja. PKWT tidak boleh jadi kontrak seumur hidup," kata Muhamad Rusdi, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia.

KBPBI menilai kebijakan fleksibilitas tenaga kerja saat ini mengorbankan kepastian karier dan daya beli pekerja. Cadangan Pesangon Nasional diusulkan agar hak pesangon tersedia saat PHK, terlepas dari kondisi keuangan perusahaan. 

Ketua KASBI Sunarno mengingatkan pentingnya pengawasan pelaksanaan kebijakan. Wakil Ketua KSPSI AGN R. Abdullah menekankan perlunya partisipasi bermakna serikat pekerja dalam pembahasan RUU sesuai putusan MK.

DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan KBPBI.

Kontak media:
Konfederasi ASPEK Indonesia — Rastra Sewakitiara, 0877-7337-6916