
Detikrepublik.com | Tangerang – Tuduhan “penipu Rp60 juta” yang sempat menggelegar di media sosial dan menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, kini mulai terkelupas satu per satu. Di balik narasi yang menghantam, fakta justru menyikut balik—keras dan telak.
Bukan hanya soal reputasi pribadi, polemik ini juga menyeret persepsi publik terhadap kinerja kepolisian. Namun, benarkah semuanya seperti yang digambarkan dalam video viral?
Ditolak Berkali-kali, Tapi Dipaksa Masuk Skenario
Sigalingging menegaskan dirinya tidak pernah menjadi aktor utama dalam penanganan kasus leasing yang dipersoalkan oleh “DM”.
“Saya sudah menolak sampai lima kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Itu pun dengan prosedur yang jelas,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).
Namun dalam video yang beredar, fakta itu seolah dibalik. Ia diposisikan sebagai pihak yang menerima dan mengelola uang.
Fakta Menyikut: Pelapor Tak Pernah Hadir
Narasi viral menyebut kasus “diam dua tahun”. Tapi fakta di lapangan justru menekan balik tudingan tersebut.
“DM” disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan setelah dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum, ia tetap tidak muncul.
“Bagaimana perkara bisa jalan kalau pelapor tidak pernah datang?” ungkap Sigalingging.
Lebih tajam lagi, yang bersangkutan bahkan menghilang hingga enam bulan tanpa komunikasi—membuat proses hukum kehilangan pijakan.
Laporan Balasan Ambruk, Bukti Tak Bertahan
Pada November 2024, “DM” melaporkan Sigalingging atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun laporan itu tak bertahan lama.
“Semua bukti sudah saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti,” tegasnya.
Satu fakta yang menyikut keras: tuduhan yang viral tidak punya kekuatan hukum.
Viral Kedua: Narasi Menekan Polisi
Puncak konflik terjadi 26 Maret 2026. “DM” kembali muncul dan melontarkan tudingan di Perumahan Pondok Arum, lalu menyebarkannya ke media sosial.
Yang menjadi sorotan, unggahan tersebut memuat narasi bahwa Polres Metro Tangerang Kota tidak menindaklanjuti laporan selama dua tahun—memicu opini negatif terhadap aparat.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi juga soal bagaimana opini publik ditekan dengan informasi yang tidak utuh,” tegas Sigalingging.
Balik Menyikut: Jalur Hukum Ditempuh
Merasa difitnah dan dirugikan, Sigalingging akhirnya melaporkan “DM” pada 28 Maret 2026 ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Langkah ini menjadi tamparan balik: bahwa ruang digital bukan tempat aman untuk menyebar tuduhan tanpa bukti. Setiap narasi yang menghantam tanpa dasar bisa berujung pada jerat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi. Sementara fakta-fakta yang muncul terus menyikut—memaksa publik melihat lebih jernih di balik gaduhnya opini.
Redaksi: Detikrepublik.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)
Komentar